BEI Ubah Kriteria Papan Pemantauan Khusus

JAKARTA, RAKYAT-INDONESIA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada perdagangan Senin (28/9/2026), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perubahan Peraturan Bursa I-X dan II-X.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan persetujuan OJK menjadi dasar bagi bursa untuk memberlakukan perubahan tersebut. Jeffrey diketahui menjabat Direktur Utama BEI untuk periode 2026-2030.

“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” kata Jeffrey kepada awak media, Minggu (27/9/2026).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan implementasi perubahan dilakukan bersamaan dengan penghapusan ketentuan harga minimum saham menjadi Rp1 pada 28 September 2026.

Menurut Irvan, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan setelah implementasi mekanisme Full Call Auction atau FCA, sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan bursa sejak 2024.

Dalam perubahan tersebut, BEI menghapus Kriteria 1, Kriteria 6, Kriteria 7, dan Kriteria 10 sebagai dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus.

Kriteria yang dihapus antara lain berkaitan dengan harga rata-rata saham di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, ketentuan tertentu mengenai free float, likuiditas rendah, serta penghentian perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

Irvan mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar saat ini.

Seiring penghapusan batas harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1, saham yang hanya memenuhi Kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa memenuhi kriteria lain akan dipindahkan ke mekanisme continuous auction atau Pasar Reguler mulai 28 September 2026.

BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan sebagai bagian dari upaya memberikan perhatian lebih kepada investor terhadap kondisi emiten.

Papan Pemantauan Khusus sendiri merupakan salah satu papan pencatatan di BEI yang digunakan untuk mengelompokkan saham dengan kondisi tertentu yang memerlukan perhatian lebih dari investor.

Selain perubahan kriteria, BEI juga menambahkan Non-Cancellation Period selama 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction.

Periode tersebut diterapkan sebelum memasuki Random Closing dan Order Matching dengan tujuan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Jurnalis

Jurnalis Rakyat-Indonesia.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan berimbang untuk pembaca.

Lihat artikel lainnya