Rakyat-Indonesia.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, seluruh wartawan, redaktur, editor, kontributor, dan unsur redaksi Rakyat-Indonesia.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti informasi dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak memperoleh kesempatan yang setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara profesional antara lain:
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- Menghormati hak privasi;
- Tidak melakukan penyuapan;
- Menghasilkan berita faktual dan memiliki sumber yang jelas;
- Tidak melakukan rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, maupun suara;
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara;
- Tidak melakukan plagiat;
- Penggunaan cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan pemeriksaan dan pengecekan kembali terhadap kebenaran informasi.
b. Berimbang berarti memberikan ruang secara proporsional kepada pihak-pihak yang terkait.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yang didasarkan pada fakta.
d. Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai informasi yang tidak sesuai fakta.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis, maupun tulisan semata-mata untuk membangkitkan nafsu seksual.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan keterangan mengenai waktu pengambilannya.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
a. Identitas adalah seluruh data dan informasi yang memudahkan seseorang untuk melacak atau mengetahui seseorang.
b. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang memanfaatkan informasi yang diperoleh ketika bertugas untuk kepentingan pribadi sebelum informasi tersebut diketahui publik.
b. Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, maupun fasilitas dari pihak lain yang dapat memengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Penafsiran:
a. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkapkan identitas maupun keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah informasi atau data dari narasumber yang dapat disiarkan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah perlakuan berbeda yang tidak adil.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi merupakan seluruh aspek kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Penafsiran:
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena terdapat maupun tidak terdapat teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan berkaitan dengan substansi pokok pemberitaan.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun mengenai orang lain.
c. Proporsional berarti sesuai dengan bagian pemberitaan yang perlu diperbaiki.
Komitmen Rakyat-Indonesia.com
Sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Rakyat-Indonesia.com berkomitmen:
- Menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pemberitaan;
- Melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan;
- Memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang terkait dengan pemberitaan;
- Memisahkan secara jelas antara berita, opini, dan materi komersial;
- Tidak menjadikan profesi jurnalistik sebagai sarana pemerasan, intimidasi, atau memperoleh keuntungan pribadi;
- Menjaga independensi redaksi dari kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan lain yang dapat memengaruhi isi pemberitaan;
- Menghormati privasi, martabat, serta hak narasumber;
- Melindungi identitas sumber yang secara jurnalistik memang perlu dirahasiakan;
- Melayani hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi secara profesional;
- Melakukan koreksi terhadap karya jurnalistik yang terbukti mengandung kesalahan.
Pengawasan dan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, hak jawab, maupun pengaduan terkait karya jurnalistik Rakyat-Indonesia.com melalui:
Email:
redaksi@rakyat-indonesia.com
Telp/WhatsApp:
0857-5049-3769
Setiap pengaduan akan ditangani sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan pers yang berlaku.
RAKYAT-INDONESIA.COM
Suara Publik, Fakta Indonesia
Penerbit: PT BORNEO MEDIA SIBER NUSANTARA
Tergabung dalam: BMSN Network
