Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Saturday, April 4, 2026

Praktik Judi Tersembunyi di Sidoarjo, Akses Masuk Dijaga Ketat

 


Rakyat Indonesia, Sidoarjo - Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Belakang Gedung BPJS Sidoarjo kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota sidoarjo tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo, maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda. 


Bahkan praktek sabung ayam dan perjudian ini, kabarnya memiliki lokasi khusus agar tidak mudah dijangkau oleh masyarakat luar, sehingga ketika tim kami hendak masuk ke lokasi tersebut sedikit susah. 


Terkait informasi adanya perjudian dan sabung ayam di wilayah sidoarjo ini sudah cukup ramai menjadi perbincangan warga setempat, karena pemilik AGUS DiDuga Oknum anggota TNI Aktif  terkesan kebal hukum. 


Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, 


b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara


terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media.menerangkan bahwa kemarin sudah oof untuk kegiatan ini sekarang kok bukak lagi saya takut kalau di tiru anak anak saya meniru perilaku itu pungkasnya"


Kami mohon kepada bapak penegak hukum kususnya Aph Polresta Sidoarjo, polsek untuk segera menindak aktifitas tersebut.(red.TIM) 

Berita akan kami unggah hingga ada perkembangan.

Warga Desak Penindakan Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kunjang

                                             


sumber: tambang pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.(red)

Kediri – Praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali marak dan meresahkan warga. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot (ponton) di aliran sungai oleh oknum tak bertanggung jawab.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Risiko longsor dan kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran utama.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir bisa terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar salah satu warga Desa Duwet saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4).

Menurut warga, praktik penambangan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitasnya meningkat dengan adanya beberapa ponton yang beroperasi secara terang-terangan menyedot pasir dan kerikil dari aliran sungai.

Lebih lanjut, warga juga menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu, termasuk seseorang berinisial MRSD dan seorang oknum perangkat desa setempat. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa praktik ilegal tersebut terorganisir dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.



“Seolah-olah kebal hukum. Mereka tidak peduli lingkungan maupun keselamatan warga,” tambahnya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 37, mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggaran terkait aktivitas tambang tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga bersama sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin lingkungan rusak dan keselamatan warga terancam. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas warga. (red)

Thursday, April 2, 2026

Tragedi Berdarah UNIFIL, Klaim Israel Disorot dan Dipertanyakan

                                      

Pasukan perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, berpatroli di sepanjang Garis Biru di sekitar El Odeisse, Lebanon Selatan. (ist)

Jakarta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, klaim Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon yang mengatakan Hizbullah bertanggungjawab atas penyerangan pasukan penjaga perdamaian PBB (Unifil) adalah prematur. "Pernyataan ini sangat prematur mengingat penyelidikan baru akan dilakukan oleh Unifil (Pasukan Penjaga Perdamaian PBB untuk Lebanon)," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, klaim Danny Danon yang menyebut militer Israel tidak menembak di dekat pos milik Unifil juga dinilai terlalu dini dan tanpa bukti. Pernyataan tersebut justru memberikan kesan seolah Israel memang adalah pihak yang melakukan serangan dan sengaja mencederai pasukan Unifil.

"Israel seolah ingin menutupi sejak awal dengan pernyataan yang tidak didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti," ucapnya.


Sebab itu, dia memberikan apresiasi kepada Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi saat membalas argumen Israel. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, Umar Hadi menegaskan tidak menerima alasan apapun dar Israel dan Unifil harus independen menyelidiki peristiwa penyerangan yang menyebabkan tiga prajurit TNI meninggal dunia tersebut. Peristiwa kematian 3 prajurit TNI Sebelumnya, Unifil melaporkan tiga prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia tewas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Lebanon selatan.


Pada Senin (30/3/2026), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa sebuah ledakan yang “tidak diketahui asalnya” menghancurkan kendaraan di dekat kotamadya Bani Haiyyan. Dalam insiden tersebut, dua prajurit TNI gugur, sementara dua lainnya mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya dalam kondisi serius, dikutip dari CBC, Senin. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa jam setelah insiden terpisah yang menewaskan satu prajurit TNI lainnya.


Ia dilaporkan tewas ketika pangkalan Unifil dihantam proyektil di dekat desa Adchit al-Qusayr, yang juga berada di Lebanon selatan. Unifil menyatakan telah meluncurkan penyelidikan atas kedua insiden tersebut. 


(red/hep)

Saturday, March 14, 2026

Diduga Pembagian Zakat oleh Bupati jombang. Panitia Diduga Ada Permainan.

  

Jombang – Sejumlah warga tampak memadati sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian zakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat warga menunggu di area halaman sebuah bangunan dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam foto yang diperoleh, puluhan warga terlihat duduk dan berdiri di sekitar lokasi, sebagian menunggu di bawah pepohonan dan tenda yang dipasang di depan gerbang bangunan. Beberapa kendaraan roda dua dan becak motor juga tampak berada di sekitar area tersebut.

Di sisi lain, sejumlah petugas berseragam tampak berjaga di sekitar pintu masuk lokasi kegiatan. Kehadiran aparat diduga untuk mengatur ketertiban warga yang datang mengikuti kegiatan pembagian bantuan tersebut.



Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan pembagian zakat yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah, termasuk nama Bupati Jombang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian bantuan tersebut.

Beberapa warga yang berada di lokasi menyampaikan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses penyaluran bantuan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan panitia terkait pendataan atau pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun dari Bupati Jombang mengenai informasi yang beredar tersebut.

Situasi di lokasi sendiri terlihat kondusif meskipun warga masih menunggu kepastian terkait pembagian bantuan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(red)

Tuesday, March 3, 2026

Peresmian KDKMP Nambaan Diwarnai Potong Tumpeng dan Buka Bersama


KEDIRI – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah, meresmikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkompimcam Ngasem, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Pembangunan KDKMP tersebut diselesaikan dalam waktu 30 hari dan diklaim tuntas 100 persen. Capaian ini disebut sebagai salah satu yang tercepat secara nasional untuk program sejenis.

Kepala Desa Nambaan, Mugiono, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program tambahan desa yang berfokus pada pembangunan berskala kecil namun memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyatakan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembangunan dapat diselesaikan dalam satu bulan berkat kerja sama dan komitmen seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan program menjadi faktor penting keberhasilan. Pemerintah desa juga mengoptimalkan berbagai program pendukung guna memperkuat operasional KDKMP ke depan, dengan harapan mampu mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0809/Kediri meninjau sejumlah gerai UMKM yang telah beroperasi di area KDKMP, seperti penjual sate tahu, bakso, es campur, serta balai pengobatan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen yang terlibat sehingga pembangunan dapat selesai dalam waktu singkat.

Ia juga mengungkapkan telah menerima apresiasi dan dijadwalkan memberikan paparan di Surabaya terkait strategi percepatan pembangunan KDKMP Desa Nambaan yang rampung dalam 30 hari.

Red.

Saturday, February 28, 2026

Monday, February 23, 2026

Satgas TMMD 127 Intensifkan Patroli dan Komunikasi Sosial

  

Kediri — Aktivitas ronda malam di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung dengan suasana berbeda pada Minggu (22/2/2026). Personel TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat bergabung bersama warga di gardu ronda untuk memantau situasi keamanan lingkungan.

Di bawah penerangan seadanya, prajurit TNI berbaur dengan masyarakat tanpa jarak formal. Sebagian duduk berdiskusi, sementara lainnya melakukan pemantauan di sekitar permukiman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program TMMD di Desa Gadungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, menyampaikan bahwa kehadiran personel dalam ronda malam merupakan bagian dari tanggung jawab pengamanan wilayah sekaligus pendekatan komunikasi sosial. Menurutnya, interaksi langsung dengan warga penting untuk mendukung kelancaran program.

Sebelum berkumpul di gardu, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan, titik yang dianggap rawan, serta memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Setelah patroli, dialog dilakukan untuk membahas kondisi keamanan dan perkembangan kegiatan TMMD.

Sejumlah warga menilai keterlibatan TNI dalam ronda malam memberi rasa aman tambahan. Selain meningkatkan kewaspadaan, kebersamaan tersebut dinilai memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ronda bersama itu menunjukkan bahwa peran Satgas TMMD ke-127 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap keamanan dan kohesi sosial di Desa Gadungan.

Pendekatan Terpadu TMMD 127 Kediri: Renovasi Rumah Disertai Bantuan Kebutuhan Pokok

 

Kediri — Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Kabupaten Kediri menggabungkan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dengan penyaluran paket sembako kepada keluarga penerima di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 0809/Kediri. Skema tersebut dirancang untuk memastikan intervensi pembangunan tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga kondisi sosial ekonomi warga sasaran.

Komandan Satgas TMMD ke-127 yang juga menjabat sebagai Dandim Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menyampaikan bahwa bantuan kebutuhan pokok diberikan sebagai dukungan tambahan bagi keluarga selama proses renovasi berlangsung. Menurutnya, peningkatan kualitas hunian perlu diimbangi perhatian terhadap kebutuhan dasar agar manfaat program lebih menyeluruh.

Sumi’in dari Dusun Sumber Bahagia menyatakan rumahnya kini dalam kondisi lebih layak setelah direnovasi melalui program rutilahu. Ia menilai bantuan sembako membantu keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pernyataan serupa diungkapkan Nanang dari Dusun Gadungan Barat yang menyebut program tersebut memberi dampak langsung bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

Rutilahu menjadi fokus utama TMMD ke-127 karena berkaitan dengan kebutuhan fundamental berupa tempat tinggal yang aman dan sehat. Melalui sinergi pemerintah daerah dan TNI, kegiatan ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara aparat dan warga di wilayah Kabupaten Kediri.

Perhutani Kediri Ajukan Pertimbangan Teknis KDMP, Keputusan Akhir di Tangan Kementerian

 

Kediri,rakyatind Indonesia.com  22 Februari 2026 — Rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan Kabupaten Kediri kini berada pada tahap evaluasi tingkat pusat. Perum Perhutani KPH Kediri telah menuntaskan proses kajian teknis sebagai dasar rekomendasi atas permohonan penggunaan lahan.

Pengajuan tersebut mencakup dua desa di Kecamatan Puncu yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Sebelum berkas diteruskan, Perhutani melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan, termasuk verifikasi batas kawasan, peninjauan kondisi fisik lahan, pengecekan dokumen administrasi, serta analisis kesesuaian dengan fungsi hutan.

Sesuai mekanisme yang berlaku, rekomendasi teknis dari Perhutani menjadi bagian dari dokumen pendukung sebelum diajukan ke Kementerian Kehutanan. Otoritas persetujuan penggunaan kawasan hutan negara sepenuhnya berada pada kementerian, sehingga percepatan di tingkat daerah tidak otomatis berarti persetujuan telah diperoleh.

Dalam prosesnya, koordinasi turut melibatkan Kodim 0809/Kediri guna memastikan situasi lapangan tetap kondusif dan tahapan berjalan tertib. Namun secara administratif, setiap institusi tetap bekerja sesuai batas kewenangan masing-masing.

Selain dua desa di Puncu, terdapat tambahan rencana pengajuan di Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi tersebut masih dalam tahap awal penelaahan dan belum masuk proses persetujuan pusat.

Program KDMP dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi desa melalui distribusi kebutuhan pokok, pemasaran produk lokal, dan dukungan logistik. Meski berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan, implementasinya tetap bergantung pada hasil evaluasi kementerian, khususnya terkait aspek legalitas, tata kelola kawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan posisi saat ini, proses dapat dikategorikan sebagai tahap penilaian administratif dan teknis yang masih menunggu keputusan resmi dari otoritas kehutanan nasional.

Empat Desa Diusulkan untuk Gerai KDMP, Perhutani Koordinasi Intensif dengan Pusat

 



KEDIRI, PERHUTANI, (22/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri memperkuat komitmennya dalam mendukung akselerasi Program Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.

Hingga saat ini, progres pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang nyata dimana setelah usulan penggunaan lahan untuk gerai / bangunan KDMP oleh Bupati Kediri terhadap 2 (dua) desa di Kecamatan Puncu, dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon. Mulai kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang dalam proses Pertimbangan Teknis Kantor Pusat ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewenangan dalam pemberian ijin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan Pertimbangan Teknis. 

Administratur Perhutani KPH Kediri, Miswanto S.Hut, M.H, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan mengingat lahan yang digunakan adalah kawasan hutan negara, ujar Miswanto.

Langkah ini sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.

Melalui kolaborasi dengan Kodim 0809/Kediri, Pemkab Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Perhutani KPH Kediri optimistis usulan yang sudah masuk tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk usulan tambahan 2 desa di Kecamatan Mojo dan Semen ini sudah langsung kami koordinasikan dengan Tim Kajian Teknis Perhutani agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti dilapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya tambah Miswanto. 

Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan keberhasilan KDMP di lapangan. Kodim 0809/ Kediri terus mengawal dan memantau progres pembangunan di titik-titik yang telah ditentukan. Sinergi antara Perhutani, TNI, dan Pemkab adalah kunci untuk mewujudkan pusat ekonomi desa yang kuat melalui Koperasi Desa Merah Putih ini, tegas Letkol Inf Dhavid.

Program KDMP sendiri dirancang sebagai solusi inklusif ekonomi desa, mencakup penyediaan sembako murah, pusat distribusi produk lokal, hingga layanan logistik yang terintegrasi di tingkat desa. Kehadiran gerai di kawasan strategis hasil kerja sama dengan Perhutani KPH Kediri diharapkan mampu menekan angka inflasi dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan, pungkas Dandim 0809/Kediri. 

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved