Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Wednesday, April 15, 2026

Oknum Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Aniaya Siswa, Ancaman Penjara di Depan Mata

 

foto: SMPN 1 Ngasem Kediri

KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red) 

Tuesday, April 14, 2026

Dugaan Kekerasan di Kelas, Orang Tua: Anak Saya Trauma!

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Saturday, April 11, 2026

Pendopo Tulungagung Jadi Lokasi OTT, Bupati Gatut Sunu Diamankan, Kasus Masih Didalami KPK

   

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK(foto:bacaini)


TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam (10/4/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Kongas Arum Kusumaning Bongso. Hingga kini, belum ada kepastian terkait perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.


Pasca penangkapan, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. KPK disebut memanfaatkan fasilitas di Mapolres untuk proses pemeriksaan awal.


Beberapa pejabat yang dimintai keterangan antara lain Pj Sekda, Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kabag Umum, Kabag Humas dan Protokol, Kepala Bakesbangpol, serta dua ajudan bupati. Selain itu, adik Bupati Gatut Sunu yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung juga dikabarkan ikut diperiksa.


Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran sejumlah pejabat lain seperti Kasatpol PP, Kabag Kesra, hingga Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.


Salah satu pejabat yang hadir, Arif Effendi, mengaku datang ke Mapolres karena mendapat panggilan dari Pj Sekda. “Saya dipanggil Sekda,” ujarnya sebelum memasuki area pemeriksaan.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT di Tulungagung dan menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo. Namun demikian, ia belum mengungkapkan detail barang bukti maupun perkara yang mendasari operasi tersebut.


“Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (10/4/2026).

(tim/red)

Sunday, April 5, 2026

Dugaan Tambang Ilegal di Kediri, Nama Oknum Pemdes Ikut Terseret

sumber: gambar ilustrasi oknum perangkat desa membekingi tambang pasir ilegal. (ai/red)

Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.

Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).

Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.

“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

  • Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 158:

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Bisa mengarah ke:
    • Penyalahgunaan jabatan
    • Konflik kepentingan

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
  • Ancaman:
    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga miliaran rupiah

4. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Ancaman:
    • Penjara hingga 10 tahun
    • Denda hingga Rp10 miliar

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)

Saturday, April 4, 2026

Praktik Judi Tersembunyi di Sidoarjo, Akses Masuk Dijaga Ketat

 


Rakyat Indonesia, Sidoarjo - Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Belakang Gedung BPJS Sidoarjo kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota sidoarjo tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo, maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda. 


Bahkan praktek sabung ayam dan perjudian ini, kabarnya memiliki lokasi khusus agar tidak mudah dijangkau oleh masyarakat luar, sehingga ketika tim kami hendak masuk ke lokasi tersebut sedikit susah. 


Terkait informasi adanya perjudian dan sabung ayam di wilayah sidoarjo ini sudah cukup ramai menjadi perbincangan warga setempat, karena pemilik AGUS DiDuga Oknum anggota TNI Aktif  terkesan kebal hukum. 


Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, 


b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara


terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media.menerangkan bahwa kemarin sudah oof untuk kegiatan ini sekarang kok bukak lagi saya takut kalau di tiru anak anak saya meniru perilaku itu pungkasnya"


Kami mohon kepada bapak penegak hukum kususnya Aph Polresta Sidoarjo, polsek untuk segera menindak aktifitas tersebut.(red.TIM) 

Berita akan kami unggah hingga ada perkembangan.

Warga Desak Penindakan Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kunjang

                                             


sumber: tambang pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.(red)

Kediri – Praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali marak dan meresahkan warga. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot (ponton) di aliran sungai oleh oknum tak bertanggung jawab.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Risiko longsor dan kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran utama.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir bisa terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar salah satu warga Desa Duwet saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4).

Menurut warga, praktik penambangan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitasnya meningkat dengan adanya beberapa ponton yang beroperasi secara terang-terangan menyedot pasir dan kerikil dari aliran sungai.

Lebih lanjut, warga juga menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu, termasuk seseorang berinisial MRSD dan seorang oknum perangkat desa setempat. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa praktik ilegal tersebut terorganisir dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.



“Seolah-olah kebal hukum. Mereka tidak peduli lingkungan maupun keselamatan warga,” tambahnya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 37, mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggaran terkait aktivitas tambang tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga bersama sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin lingkungan rusak dan keselamatan warga terancam. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas warga. (red)

Thursday, April 2, 2026

Tragedi Berdarah UNIFIL, Klaim Israel Disorot dan Dipertanyakan

                                      

Pasukan perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, berpatroli di sepanjang Garis Biru di sekitar El Odeisse, Lebanon Selatan. (ist)

Jakarta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, klaim Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon yang mengatakan Hizbullah bertanggungjawab atas penyerangan pasukan penjaga perdamaian PBB (Unifil) adalah prematur. "Pernyataan ini sangat prematur mengingat penyelidikan baru akan dilakukan oleh Unifil (Pasukan Penjaga Perdamaian PBB untuk Lebanon)," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, klaim Danny Danon yang menyebut militer Israel tidak menembak di dekat pos milik Unifil juga dinilai terlalu dini dan tanpa bukti. Pernyataan tersebut justru memberikan kesan seolah Israel memang adalah pihak yang melakukan serangan dan sengaja mencederai pasukan Unifil.

"Israel seolah ingin menutupi sejak awal dengan pernyataan yang tidak didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti," ucapnya.


Sebab itu, dia memberikan apresiasi kepada Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi saat membalas argumen Israel. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, Umar Hadi menegaskan tidak menerima alasan apapun dar Israel dan Unifil harus independen menyelidiki peristiwa penyerangan yang menyebabkan tiga prajurit TNI meninggal dunia tersebut. Peristiwa kematian 3 prajurit TNI Sebelumnya, Unifil melaporkan tiga prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia tewas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Lebanon selatan.


Pada Senin (30/3/2026), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa sebuah ledakan yang “tidak diketahui asalnya” menghancurkan kendaraan di dekat kotamadya Bani Haiyyan. Dalam insiden tersebut, dua prajurit TNI gugur, sementara dua lainnya mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya dalam kondisi serius, dikutip dari CBC, Senin. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa jam setelah insiden terpisah yang menewaskan satu prajurit TNI lainnya.


Ia dilaporkan tewas ketika pangkalan Unifil dihantam proyektil di dekat desa Adchit al-Qusayr, yang juga berada di Lebanon selatan. Unifil menyatakan telah meluncurkan penyelidikan atas kedua insiden tersebut. 


(red/hep)

Saturday, March 14, 2026

Diduga Pembagian Zakat oleh Bupati jombang. Panitia Diduga Ada Permainan.

  

Jombang – Sejumlah warga tampak memadati sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian zakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat warga menunggu di area halaman sebuah bangunan dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam foto yang diperoleh, puluhan warga terlihat duduk dan berdiri di sekitar lokasi, sebagian menunggu di bawah pepohonan dan tenda yang dipasang di depan gerbang bangunan. Beberapa kendaraan roda dua dan becak motor juga tampak berada di sekitar area tersebut.

Di sisi lain, sejumlah petugas berseragam tampak berjaga di sekitar pintu masuk lokasi kegiatan. Kehadiran aparat diduga untuk mengatur ketertiban warga yang datang mengikuti kegiatan pembagian bantuan tersebut.



Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan pembagian zakat yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah, termasuk nama Bupati Jombang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian bantuan tersebut.

Beberapa warga yang berada di lokasi menyampaikan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses penyaluran bantuan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan panitia terkait pendataan atau pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun dari Bupati Jombang mengenai informasi yang beredar tersebut.

Situasi di lokasi sendiri terlihat kondusif meskipun warga masih menunggu kepastian terkait pembagian bantuan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(red)

Tuesday, March 3, 2026

Peresmian KDKMP Nambaan Diwarnai Potong Tumpeng dan Buka Bersama


KEDIRI – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah, meresmikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkompimcam Ngasem, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Pembangunan KDKMP tersebut diselesaikan dalam waktu 30 hari dan diklaim tuntas 100 persen. Capaian ini disebut sebagai salah satu yang tercepat secara nasional untuk program sejenis.

Kepala Desa Nambaan, Mugiono, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program tambahan desa yang berfokus pada pembangunan berskala kecil namun memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyatakan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembangunan dapat diselesaikan dalam satu bulan berkat kerja sama dan komitmen seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan program menjadi faktor penting keberhasilan. Pemerintah desa juga mengoptimalkan berbagai program pendukung guna memperkuat operasional KDKMP ke depan, dengan harapan mampu mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0809/Kediri meninjau sejumlah gerai UMKM yang telah beroperasi di area KDKMP, seperti penjual sate tahu, bakso, es campur, serta balai pengobatan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen yang terlibat sehingga pembangunan dapat selesai dalam waktu singkat.

Ia juga mengungkapkan telah menerima apresiasi dan dijadwalkan memberikan paparan di Surabaya terkait strategi percepatan pembangunan KDKMP Desa Nambaan yang rampung dalam 30 hari.

Red.

Saturday, February 28, 2026

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved