Ketua DPP PSI Nilai Gugatan Gibran Bermuatan Politik

JAKARTA, RAKYAT-INDONESIA.COM – Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dimensi politik dan berpotensi berkaitan dengan kontestasi 2029. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Dedek, bukan kesimpulan MK.

Perkara yang dimaksud telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Denny Indrayana menjadi salah satu dari sejumlah pemohon dalam perkara tersebut.

Dedek mempertanyakan motif pengajuan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kira-kira apa motif Pak Deni Indrayana? Bagi saya, ya jelas ini politis. Kalaupun nggak membatalkan hasil 2024, setidaknya bisa untuk modalitas politik 2029,” kata Dedek sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu (27/9/2026).

Ia juga menyoroti kedudukan hukum Denny dalam perkara tersebut karena Denny bukan peserta Pilpres 2024. Menurut Dedek, aspek legal standing menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam melihat gugatan itu.

Dedek menyebut Denny sebagai akademisi hukum tata negara yang memahami aspek teknis maupun substansi hukum dalam pengajuan perkara.

“Sementara yang saya tahu, Pak Denny Indrayana itu kan guru besar hukum Tata Negara. Dia pasti tahu betul lah soal dari tadi yang saya jabarkan. Soal teknis hukum, substansinya, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut Dedek, proses hukum tersebut tetap dapat dibaca dalam konteks politik. Ia tidak sependapat dengan pandangan yang menurutnya meminta publik hanya melihat perkara tersebut dari sisi hukum.

Dalam pembahasannya, Dedek juga mengutip pandangan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden hingga masa jabatan berakhir pada 2029. Pernyataan mengenai Jimly tersebut disampaikan Dedek sebagai bagian dari argumentasinya.

Sementara itu, catatan resmi MK menunjukkan permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. Dalam sidang awal, kuasa hukum pemohon juga mengakui bahwa permohonan diajukan melampaui tenggang waktu formal PHPU Pilpres, tetapi meminta MK memeriksa substansi perkara.

Hingga tahapan persidangan tersebut, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. Belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Jurnalis

Jurnalis Rakyat-Indonesia.com yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan berimbang untuk pembaca.

Lihat artikel lainnya