Kabupaten Kediri, rakyatindonesia.com – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan publik setelah mencuat dugaan praktik jual beli jabatan. Posisi yang diisi adalah jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang hingga kini masih dalam proses penetapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tersebut rela membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada pihak-pihak tertentu demi bisa lolos dan diangkat menjadi Kaur Keuangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru dalam proses pengisian perangkat desa. “Sudah menjadi rahasia umum kalau pengisian perangkat kadang tidak murni dari hasil seleksi. Ada yang berani bayar sampai ratusan juta demi lolos,” ujarnya.
Jika dugaan ini benar adanya, maka perbuatan tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”
-
Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang gratifikasi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Selain itu, dalam konteks pemerintahan desa, praktik semacam ini juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, pihak Kecamatan Plemahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Masyarakat berharap agar proses pengisian perangkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik kotor.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian LSM, aktivis anti-korupsi, dan masyarakat desa, yang mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi dan jika terbukti, menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan tersebut.(RED.U)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram