Tuesday, April 22, 2025

Perangkat Desa Puhjarak Terbongkar: Uang Jutaan Rupiah Diberikan Demi Kursi Sekdes

Perangkat Desa Puhjarak Terbongkar: Uang Jutaan Rupiah Diberikan Demi Kursi Sekdes



Pelemahan, Kediri, rakyatindonesia.com  – Kasus pengisian perangkat desa di Desa Puhjarak, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang. Proses seleksi perangkat desa yang berlangsung pada tahun 2024, untuk mengisi posisi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Puhjarak, diduga melibatkan pembayaran sejumlah uang yang sangat besar oleh calon peserta. Calon perangkat desa yang hendak mengisi posisi tersebut dikabarkan harus mengeluarkan uang puluhan juta hingga bahkan ratusan juta rupiah untuk dapat diterima dalam jabatan tersebut.

Menurut keterangan beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pengisian perangkat desa ini tidak berjalan seperti yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Sebagian besar peserta merasa terpaksa untuk mengeluarkan sejumlah uang tersebut demi memenuhi syarat yang disebutkan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam proses seleksi ini.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang perangkat desa yang berfungsi sebagai pelaksana tugas pemerintah desa. Pasal 57 ayat (1) menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses pengisian perangkat desa harus melalui seleksi yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya praktik transaksi ilegal.

Dalam Pasal 67 ayat (1) disebutkan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan adanya pungutan atau pembayaran yang dilakukan oleh peserta untuk dapat menduduki posisi tersebut.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun, terdapat pihak yang menyarankan calon peserta untuk memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari “proses administrasi” atau “persyaratan tambahan”. Besaran uang yang diminta berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada jabatan yang diinginkan.

Tindakan semacam ini, jika terbukti benar, merupakan bentuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta transparansi dalam pengelolaan desa. Selain itu, ini juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Dalam kasus ini, warga yang merasa dirugikan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, termasuk kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjelaskan bahwa setiap pejabat publik yang menerima atau meminta gratifikasi dalam proses administrasi pemerintahan dapat dijerat dengan pidana.

Sementara itu, Pasal 368 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pemerasan, termasuk jika hal itu dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang dalam proses pengisian jabatan, seperti panitia seleksi perangkat desa. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan calon perangkat desa, tetapi juga merusak sistem pemerintahan desa yang seharusnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses pengisian perangkat desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pengawasan yang ketat dan penerapan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi ilegal ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Sejauh ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Desa Puhjarak. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pihak yang berusaha menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa, bahwa transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum harus selalu dijaga demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(red.ik)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved