Kabupaten Kediri, rakyatindonesia.com – Pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Proses seleksi untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan diduga tidak berjalan transparan. Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat indikasi kuat bahwa salah satu peserta rela membayar sejumlah uang — yang disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah — demi mendapatkan jabatan tersebut.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan praktik semacam ini. “Kami merasa tidak percaya lagi dengan proses seleksi perangkat desa jika uang menjadi syarat utama. Ini bukan sekadar jabatan, tapi soal amanah dan pelayanan publik,” ujar salah satu warga.
Jika benar adanya praktik jual beli jabatan, hal ini berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas melarang segala bentuk gratifikasi dan suap dalam proses seleksi jabatan publik.
Dalam pasal 5 ayat (1) UU Tipikor disebutkan:
"Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."
Selain itu, dalam konteks pemerintahan desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mewajibkan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi.
Pihak Kecamatan Plemahan maupun Pemerintah Kabupaten Kediri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna menelusuri dugaan praktik kotor dalam pengisian jabatan ini.
Transparansi dan integritas dalam pengisian jabatan publik adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Bila benar terjadi transaksi uang dalam seleksi perangkat desa, maka hal tersebut tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.(RED.TIM)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram