RAKYAT-INDONESIA.COM | Morowali Utara, Sulawesi Tengah - Polsek Mori Atas menunjukkan kecepatan dan keprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (1 April 2025). Hanya dalam waktu 30 menit, Polsek Mori Atas berhasil merangkus dua pelaku, MK (20 tahun) dan SL (19 tahun), yang tidak lain adalah anak kandung dari korban, AL (48 tahun).
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan disebabkan oleh dendam kedua pelaku terhadap ayah mereka yang sering mabuk dan memukul ibu kandung serta adik perempuan mereka.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kedua pelaku membeli dua buah parang di Desa Tomata, kemudian berangkat ke Desa Lembontonara mencari korban. Di sana, mereka menyerang korban dengan parang hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Tomata dan akhirnya ditangkap oleh personel Polsek Mori Atas.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kecepatan dan ketepatan Polsek Mori Atas dalam menangani kasus pembunuhan ini patut diapresiasi. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak.
(A.Wahyudi )
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram