Wednesday, April 23, 2025

Desa Asmorobangun Diduga Jadi Pusat Dagang Jabatan, Pemerintah Kecamatan Masih Tidur?

Desa Asmorobangun Diduga Jadi Pusat Dagang Jabatan, Pemerintah Kecamatan Masih Tidur?



Kediri,  rakyatindonesia.com – Kasus pengisian perangkat desa di wilayah Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mencuat dengan dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah pihak. Dua posisi jabatan yang diperebutkan, yaitu Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, diduga telah menjadi ajang transaksi uang dengan jumlah yang fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut informasi yang dihimpun, para calon pengisi jabatan perangkat desa di Desa Asmorobangun harus mengeluarkan sejumlah uang besar agar dapat menduduki posisi yang tersedia. Tindakan ini tidak hanya merugikan kepercayaan publik, tetapi juga mencederai nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berlangsung jujur dan tanpa tekanan.

Sebagai bagian dari proses pengisian perangkat desa, Desa Asmorobangun seharusnya melibatkan ujian dan seleksi yang adil. Namun, laporan yang diterima menunjukkan bahwa beberapa calon pengisi jabatan harus “membayar” sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan. Dugaan adanya jual beli jabatan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang integritas proses seleksi perangkat desa secara keseluruhan.

Dugaan praktik ini turut menyeret nama beberapa oknum kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam proses ini. Meskipun pihak berwenang menegaskan bahwa ini bukan kasus pungutan liar (pungli), namun tindakan yang terungkap berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus Subdit III Polda Jatim, telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Pada 22 April 2025, Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 dari Polda Jatim yang menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan investigasi.

Menurut SP2HP, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara tersebut. Beberapa kepala desa yang diduga terlibat, seperti Sutrisno (Kades Mangunrejo), Imam Jamin (Kades Kalirong), Darwanto (Kades Pojok), Purwanto (Kades Gadungan), Hengki Dwi Setyawan (Kades Puncu), dan Supadi (Kades Tarokan), telah diperiksa.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 491 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti terkait," ujar AKBP. Dr. Edy Herwiyanto, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam surat tersebut.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas, terutama dari penggiat anti-korupsi. Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FPUPPD, meminta agar pengungkapan kasus ini dilakukan tanpa pilih kasih. "Kami sangat berharap agar Polda Jatim mengungkap kasus ini secara tuntas. Jangan hanya sedikit orang yang menjadi tersangka. Kami yakin banyak oknum yang terlibat," ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen dalam pemberantasan korupsi, yang dimulai dari tingkat desa.

Sementara itu, Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), menyatakan bahwa tindakan jual beli jabatan ini sangat berbahaya. "Kalau sudah ada oknum kepala desa yang terlibat dalam jual beli jabatan, maka program-program pemerintah pusat dan daerah untuk desa bisa saja gagal. Ini ancaman besar bagi desa," ujarnya.

Menurut Gabriel, praktik ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol terhadap proses pengisian perangkat desa. "Berapapun dana yang digelontorkan ke desa akan sia-sia jika pengelolaan anggarannya terkontaminasi oleh praktik korupsi," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Salah satunya adalah Pasal 12B yang mengatur tentang suap menyuap atau pemberian uang atau janji dalam rangka mendapatkan jabatan atau posisi tertentu dengan cara yang tidak sah.

Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara, juga bisa dikenakan pidana. Kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan modus operandi jual beli jabatan.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jatim telah menahan tiga tersangka dalam kasus manipulasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam manipulasi hasil seleksi. Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus kami kembangkan," kata Kombes Pol Dirmanto. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seleksi, rekaman komunikasi, serta bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik kecurangan.

Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar proses penyelidikan ini berjalan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan, dalam pengisian perangkat desa di masa mendatang.

Kasus ini mengundang banyak perhatian dan harapan agar pihak berwajib dapat bertindak tegas. Masyarakat Kabupaten Kediri menuntut agar kasus ini diungkap tanpa pandang bulu dan berharap tidak ada lagi kecurangan dalam pengisian jabatan perangkat desa di masa depan.

Dengan penegakan hukum yang transparan dan tuntas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa dapat kembali pulih.(RED.T) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved