Kediri, rakyatindonesia.com – Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Dua posisi yang diisi, yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari, diduga melibatkan praktik jual-beli jabatan dengan nilai yang fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah peserta seleksi perangkat desa disebut-sebut harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi menduduki kursi jabatan tersebut. Dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin kuat setelah muncul laporan bahwa salah satu perangkat yang terpilih merupakan anak dari pihak yang berwenang dalam proses seleksi.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika ingin menjadi perangkat desa, harus ada sejumlah uang yang dikeluarkan. Namun, jika sampai mencapai ratusan juta rupiah, itu jelas tidak wajar,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan adanya praktik suap dan nepotisme ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selain itu, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa juga mengatur bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil seleksi yang objektif, tanpa intervensi pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun pihak Kecamatan Pare terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses seleksi perangkat desa di Desa Sambirejo.
Kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa ini menambah panjang daftar praktik korupsi di tingkat desa yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. Diharapkan, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi masyarakat.(red.tim)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram