Friday, February 14, 2025

Pengemis Marak di Kota Kediri, Satpol PP Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan

Pengemis Marak di Kota Kediri, Satpol PP Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan

  



KEDIRI,  rakyatindonesia.com – Meskipun larangan mengemis telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, fenomena pengemis di Kota Kediri masih menjadi perhatian. Setiap hari, keberadaan mereka semakin menjamur, terutama di perempatan jalan dan kawasan strategis lainnya.

Satpol PP Kota Kediri menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan penindakan jika aktivitas mengemis dianggap mengganggu ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Perda tersebut yang secara tegas melarang individu maupun kelompok untuk meminta-minta atau mengamen di jalan raya, rumah penduduk, dan area publik lainnya.

Bukan hanya pengemis yang dikenakan aturan, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada mereka di tempat-tempat yang telah disebutkan dalam regulasi. Namun, meskipun perda sudah mengatur larangan tersebut dengan jelas, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menangani permasalahan ini.

"Kami tidak bisa serta-merta melarang, kecuali ada laporan bahwa mereka mengganggu ketertiban. Jika ada aduan dari warga, maka kami pasti akan menertibkan,” ujarnya.

Fenomena ini kembali mencuat setelah seorang pengemis berusia 70 tahun, Ar, diamankan oleh petugas di Simpang Empat Jalan Kawi, Kota Kediri. Lansia asal Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, itu diketahui sering meminta uang kepada pengguna jalan dengan cara yang dinilai meresahkan, seperti mengetuk kaca mobil dan menarik perhatian pengendara dengan cara kurang sopan.

Saat diamankan, Ar kedapatan membawa dua tas berisi uang tunai yang jika dihitung mencapai sekitar Rp 30 juta. Uang tersebut dikumpulkan dalam berbagai pecahan, mulai dari koin hingga uang kertas nominal Rp 100 ribu yang sudah digulung rapi.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Ar, dirinya bisa mendapatkan minimal Rp 150 ribu per hari dengan berpindah-pindah tempat sejak pagi hingga malam.

“Kami hanya bisa memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak memaksa pengguna jalan untuk memberi uang. Selain itu, kebijakan lebih lanjut terkait pengemis dan penyandang sosial merupakan wewenang Dinas Sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pengemis yang beroperasi di Kota Kediri bukanlah warga asli, melainkan banyak yang berasal dari luar daerah, terutama dari kawasan perbatasan.

“Memang ada beberapa warga kita yang mengemis, tetapi mayoritas berasal dari luar kota,” jelasnya.

Satpol PP berharap masyarakat ikut berperan dalam menegakkan aturan dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di tempat-tempat umum. Dengan demikian, diharapkan jumlah pengemis di Kota Kediri dapat berkurang dan ketertiban tetap terjaga.

(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved