Tulungagung, rakyatindonesia.com- Aktivitas galian C di bantaran Sungai Brantas di Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas galian C ini dilakukan dengan menggunakan alat berat dan diduga melibatkan beberapa pekerja tanpa adanya pengawasan yang memadai. Warga setempat mengaku khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk potensi longsor dan banjir akibat perubahan struktur tanah di sekitar bantaran sungai.
Potensi Pelanggaran Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa dokumen tersebut, pelaku usaha dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU 32/2009, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Tanggapan Warga dan Aparat Sejumlah warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak menghentikan aktivitas galian C yang meresahkan ini.
"Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kami khawatir dampaknya bisa menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat sekitar," ujar salah satu warga.
Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian dan pemerintah setempat menyatakan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
"Saat ini kami tengah melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolres Tulungagung.
Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur juga diminta untuk turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi aspek perizinan dan kelayakan lingkungan.
Dengan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi, masyarakat berharap agar aparat terkait segera mengambil tindakan konkret demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di sekitar bantaran Sungai Brantas.
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram