Blitar, rakyatindonesia.com – Kepolisian dari Markas Besar Polri melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas tambang di Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang melibatkan PT Barokah 94 dan beberapa penambang lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin tambang di kawasan tersebut.
Dugaan awal menyebutkan bahwa izin operasi tambang milik PT Barokah 94, berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, terdapat indikasi bahwa sejumlah penambang lain turut menggunakan atau menumpang izin milik perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
"Praktik semacam ini berpotensi menyalahi aturan perizinan tambang dan bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar," ujar seorang sumber dari tim investigasi.
Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa kegiatan tambang tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti melanggar izin lingkungan.
Menurut perwakilan Mabes Polri, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas tambang di wilayah Gunung Gedang berjalan sesuai dengan regulasi. "Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan lebih jauh dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat yang khawatir akan dampak buruk dari aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Sejumlah alat berat dan dokumen tambang turut diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan. Selain itu, tim juga mengumpulkan keterangan dari warga sekitar yang terdampak oleh kegiatan tambang di lokasi tersebut.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. Mabes Polri mengimbau seluruh pelaku usaha tambang agar memastikan kelengkapan dokumen perizinan mereka dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media ini melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kanit Pidsus Polres Kabupaten Blitar. Di sisi lain, masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Blitar tanpa pandang bulu, agar tidak timbul opini di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun tebang pilih. Polri diharapkan tetap presisi seperti motto Bapak Kapolri. (TIM INVESTIGASI)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram