Thursday, January 30, 2025

Bukan Bantuan Hukum, Tapi Perampasan? Mantan Pengacara Dilaporkan Polisi!

Bukan Bantuan Hukum, Tapi Perampasan? Mantan Pengacara Dilaporkan Polisi!

 


Kediri, rakyatindonesia.com  – Parahita, anak dari Sumiarso yang merupakan mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, resmi melaporkan mantan pengacaranya, Ander Sumiwi, ke Polres Kediri Kota pada 23 November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset warisan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga serta Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diduga dikuasai oleh Ander dengan modus penyesatan informasi.

Permasalahan ini bermula dari kerja sama dalam pengurusan harta warisan antara Parahita beserta keluarga almarhum suaminya di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso, yang memiliki hubungan baik dengan Ander, memutuskan untuk menjalin kontrak kerja sama hukum. Namun, di tengah proses tersebut, muncul sejumlah permasalahan yang berujung pada konflik.

Pada 19 November 2024, Sumiarso mendatangi kediaman Ander di Kediri untuk meminta klarifikasi terkait sengketa yang terjadi serta mencabut kuasa yang telah diberikan. Namun, menurut Sumiarso, respons yang diterimanya tidak bersahabat. Perdebatan pun tak terelakkan hingga berujung pada pelaporan Sumiarso oleh Ander Sumiwi ke Polres Kediri Kota atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Parahita dan Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H., membantah adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya. “Klien kami justru ingin mendapatkan kejelasan terkait pengurusan warisan yang dipercayakan kepada Ander. Namun, dalam prosesnya, kami menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, seperti tidak memberikan informasi yang benar kepada ahli waris,” ungkap Khusnul Mubaroq dalam konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terjadi kontak fisik saat kliennya mendatangi rumah Ander. “Saat itu, klien kami hanya ingin meminta kejelasan terkait status warisan serta mencabut kuasa hukum yang telah diberikan. Namun, situasi berkembang menjadi perdebatan. Esoknya, justru klien kami dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan, sementara kami juga melaporkan Ander atas dugaan penggelapan dan penipuan,” jelasnya.


Khusnul juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Ander Sumiwi memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Sebagai seorang pengacara, seharusnya ia hanya bertindak sebagai perwakilan hukum bagi pemberi kuasa. Namun, dalam kasus ini, kami menduga ada upaya Ander untuk menguasai aset warisan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya transaksi jual beli antara mertua ahli waris dan Ander yang terjadi di tengah proses hukum yang belum selesai,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ander Sumiwi, Rizki Bagus Alvianto, S.H., memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada 19 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Parahita datang ke rumah kliennya dengan alasan membawa oleh-oleh serta ingin melihat sertifikat tanah yang sedang diurus.

“Dalam perjanjian awal, Bu Ander meminta success fee sebelum menyerahkan sertifikat tersebut. Namun, saat pertemuan berlangsung, terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan tindak kekerasan. Sdri. Parahita dan ayahnya, Sumiarso, diduga menyikut perut Bu Ander hingga menyebabkan beliau terduduk lemas,” ungkap Rizki.


Lebih lanjut, Rizki menyatakan bahwa kliennya merasa kesakitan setelah insiden tersebut dan segera melaporkannya ke Polres Kediri Kota pada pukul 23.25 WIB. “Klien kami langsung menjalani visum di RS Bhayangkara sekitar pukul 23.45 WIB karena mengalami sakit di bagian perut,” tambahnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap dalam menangani laporan tersebut. “Saat ini, perkara ini telah tercatat dalam Surat Laporan Polisi No.: LP-B/179/XI/2024/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA Jatim, tertanggal 19 November 2024. Kami akan terus berkoordinasi dengan klien kami terkait langkah hukum selanjutnya. Namun, kami menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor telah mencoreng profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dari kedua belah pihak. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan kejelasan hukum dalam perkara ini.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved