Wednesday, December 4, 2024

PSU Digelar di TPS 03 Desa Pamolokan Akibat Temuan Pemilih Fiktif

PSU Digelar di TPS 03 Desa Pamolokan Akibat Temuan Pemilih Fiktif

 


 Sumenep, rakyatindonesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (4/12/2024). Langkah ini dilakukan menyusul rekomendasi dari Bawaslu yang menemukan indikasi pemilih fiktif, termasuk pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bahkan tercatat mencoblos.

Pelaksanaan PSU dimulai pukul 07.00 WIB dan disambut antusias oleh para pemilih. Dari total 539 pemilih terdaftar, terdiri atas 264 laki-laki dan 275 perempuan, banyak yang datang sejak pagi untuk menggunakan hak pilihnya.

Hasil Perolehan Suara Sebelumnya

Dalam pemungutan suara pada 27 November 2024, hasil sementara di TPS 03 adalah:
Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim:

  1. Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim: 28 suara
  2. Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 287 suara
  3. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta: 89 suara

Paslon Bupati-Wakil Bupati Sumenep:

  1. Ali Fikri-Unais Ali Hisyam: 62 suara
  2. Achmad Fauzi Wongdojudo-KH Imam: 437 suara

KPU: PSU Dilakukan Setelah Kajian Mendalam

Komisioner KPU Sumenep, Farid, menjelaskan bahwa PSU dilakukan setelah KPU memverifikasi rekomendasi dari Bawaslu. “Sudah dianggap memenuhi syarat untuk kita melakukan PSU setelah melihat surat rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Farid menyebut salah satu temuan Bawaslu adalah adanya pemilih fiktif, seperti orang yang sudah meninggal dunia tetapi tetap hadir di TPS dan mencoblos. Selain itu, ditemukan juga pemilih yang seharusnya berada di luar daerah tetapi terdata ikut memilih.

“Kami tidak mendalami lebih lanjut, namun informasinya ada seperti itu (pemilih meninggal tapi hadir di TPS),” jelasnya.

Farid menambahkan bahwa kemungkinan pemilih yang sudah meninggal masih tercatat di DPT dapat terjadi karena proses penghapusan data memerlukan bukti berupa akta kematian atau rekomendasi dari pihak terkait. Tanpa dokumen tersebut, data DPT tidak bisa diubah, mengingat penetapannya dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Pusat.

Langkah Pencegahan

Untuk mencegah kasus serupa terulang, KPU mewajibkan setiap pemilih menunjukkan KTP asli sebelum mencoblos dalam PSU kali ini. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keabsahan pemilih dan menjaga integritas proses pemilihan.

PSU di TPS 03 Desa Pamolokan menjadi perhatian khusus sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan transparansi Pilkada serentak 2024.(red.k)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved