Jakarta, rakyatindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Sebanyak sembilan tersangka dengan peran beragam diamankan dalam kasus ini.
Pengungkapan bermula dari informasi terkait tempat penampungan korban di kawasan Pejaten dan Cengkareng. Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat perempuan, salah satunya masih di bawah umur.
"Para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Salah satu dari mereka bahkan masih di bawah umur," ujar Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Beragam Peran Tersangka
Dari pengembangan kasus, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. MW alias M (28), seorang WNI yang tinggal di China, berperan sebagai penghubung internasional. Dua tersangka lain, BHS alias B (34) dan NH (60), bertugas memalsukan identitas para korban.
Sementara itu, enam tersangka lainnya, yakni LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56), bertugas sebagai sponsor yang merekrut dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
“Para tersangka menipu korban dengan surat perjanjian yang berbahasa asing sehingga korban tidak memahami isinya. Surat itu mengikat mereka dalam skema pernikahan dengan pria asing,” ungkap Wira.
Selain itu, identitas para korban diubah, terutama usianya, sehingga mereka terlihat lebih dewasa dan memenuhi syarat hukum untuk menikah.
Keuntungan Hingga Ratusan Juta
Dari aksi ini, komplotan tersebut meraup keuntungan besar. "Para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per orang, tergantung profil korban dan kesepakatan yang dibuat," jelas Wira.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti perlunya kewaspadaan terhadap modus TPPO dan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pernikahan lintas negara yang mencurigakan.(red.k)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram