Monday, December 9, 2024

Pemotongan Anggaran Dinas Pejabat 50 Persen: Pratikno Sebut sebagai Langkah Efisiensi dan Pengingat Pelayanan Publik

Pemotongan Anggaran Dinas Pejabat 50 Persen: Pratikno Sebut sebagai Langkah Efisiensi dan Pengingat Pelayanan Publik

 

JAKARTA, rakyatindonesia.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mendukung penuh wacana pemotongan anggaran perjalanan dinas pejabat sebesar 50 persen. Langkah ini, menurutnya, menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Intinya adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Efisiensi dan efektivitas harus terus ditingkatkan. Jadi, kalau ada pemotongan anggaran, ya memang harus dilakukan," kata Pratikno di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Fokus pada Anggaran Tepat Sasaran

Pratikno menjelaskan, Kemenko PMK telah bersiap untuk menerapkan efisiensi anggaran dengan konsep presision budgeting, yakni penganggaran yang presisi, terarah, dan fokus pada kebutuhan yang mendesak.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengefisienkan anggaran, agar benar-benar terarah dan tidak ada pemborosan," tambahnya.

Instruksi Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pejabat hingga 50 persen. Dalam pernyataannya saat menghadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, NTT, Rabu (4/12/2024), Prabowo menyebut anggaran perjalanan dinas pejabat Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 47,8 triliun.

"Dari perjalanan dinas ini, kita bisa menghemat hingga Rp 15 triliun. Dana ini bisa digunakan untuk pembangunan bendungan atau irigasi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," ujar Prabowo.

Arahan Menkeu Sri Mulyani

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan instruksi resmi melalui surat bernomor S-1023/MK.02/2024. Surat ini mewajibkan kementerian, lembaga negara, dan instansi lain untuk memotong belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.

Instruksi tersebut berlaku bagi para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Langkah Efisiensi untuk Pembangunan

Langkah pemotongan anggaran dinas diharapkan dapat mengalihkan dana untuk program-program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

"Penting untuk memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata. Ini bukan sekadar soal pemangkasan, tetapi soal optimalisasi sumber daya," tutup Pratikno.

Wacana ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian besar mendukung sebagai upaya efisiensi, meski ada juga yang mempertanyakan implementasi dan dampaknya terhadap efektivitas kerja para pejabat.(red.k)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved