Saturday, December 21, 2024

Ketua SBNI Kabupaten Pelalawan Politinus Giawa Angkat Bicara Laka Kerja Karyawan PT. IIS

Ketua SBNI Kabupaten Pelalawan Politinus Giawa Angkat Bicara Laka Kerja Karyawan PT. IIS


Pelalawan. Rakyat Indonesia.com

Politinus Giawa sebagai ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia Kabupaten Pelalawan, sangat menyesalkan tindakan perusahaan Kebun kepala sawit PT. Inti Indosawit Subur. Salah satu perusahaan besar, yang mengabaikan buruh harian lepas atas nama Fabiyanus Giawa, mengalami laka kerja di areal perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur.


Kecelakaan Kerja tersebut terjadi Kamis 19-12-2024, sekitar pukul 7.30 Wib, mengakibatkan luka sobek dikepala, dengan luka jaitan 17 jaitan. Politinus Giawa sangat miris melihat keadaan korban, ketika terjadi laka kerja tersebut, korban bukan langsung ditangani, oleh perusahaan.


Namun korban dibiarkan di klinik hampir tiga jam lebih, keluarga korban pun meminta supaya dibawa kerumah sakit. Bahkan meminta surat rujukan pun tidak diberikan, jika diberikan surat rujukan jangan dibilang korban laka kerja di perusahaan tersebut. Katakan lah kena seng, waktu memperbaiki atap rumahnya.


Keluarga korban tidak mau untuk mengatakan dengan berbohong, sehingga mereka membawa kerumah sakit umum yang ada Pangkalan Kerinci, rumah sakit Selasih.


Namun asisten perusahaan tersebut berkata, karena korban buruh harian lepas, dan tidak terdaftar dalam perusahaan, korban merupakan Helper.


Lanjut Politinus, kenapa baru sekarang ini dikatakan korban adalah buruh harian lepas, dan belum terdaftar? " Sedangkan korban ini sudah kerja di perusahaan tersebut hampir 4 tahun ujar Politinus".


Jangan perusahaan lepas tangan sekalipun Fabiyanus Giawa ini buruh harian lepas tetapi perusahaan tetap bertanggung jawab, dan merawat korban sampai sembuh. Perusahaan tidak semerta-merta lepas tanggung jawab, melakukan alasan-alasan yang tidak masuk akal.


Kesakalipun Fabiyanus ini, buruh harian lepas atau tidak terdaftar di perusahaan, kenapa dia dibiarkan kerja sampai bertahun-tahun. Tenaga Fabiyanus perusahaan butuhkan, namun ketika terjadi seperti ini, perusahaan lepas tangan. Bagaimana nanti selanjutnya terjadi seperti ini dikemudian hari, bagi pemanen- pemanen lainnya.


Karena pemanen lainnya juga pake Helper untuk membantu tukang panen, bahkan menjadi Helper istri nya sendiri, atau anaknya, supaya mendapat output maka mereka memakai Helper. Jika ini terjadi kembali apakah perusahaan lepas tangan juga?


Ketika karyawan pemanen masuk perusahaan PT IIS ini, ada salah seorang pemanen yang tidak mau disebutkan namanya. Asisten perusahaan PT IIS ini mengatakan jika mereka tidak membawa Helper jangan harap bisa menjadi pemanen buah ujar karyawan tersebut.


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Mengatur buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial, sehingga perusahaan wajib mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.


Namun Fabiyanus ini, tidak didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan, karena ketika keluarga korban membawa korban kerumah sakit Selasih, korban ini tidak didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Sehingga keluarga korban membayar uang perobatan Fabiyanus secara manual.


Maka dari itu saya meminta kepada dinas terkait supaya menindak bagi perusahaan yang nakal, dan yang tidak mendaftarkan karyawan, baik BPJS kesehatan, maupun ketenagakerjaan agar ditindak tegas. Sama seperti yang dialami oleh buruh harian lepas Fabiyanus ini agar pemerintah menindak perusahaan yang licik dan jahat ini tutup Politinus Giawa.


(TIM)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved