Friday, December 6, 2024

DPR Usulkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah pada 2025

DPR Usulkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah pada 2025

 


 Jakarta, rakyatindonesia.com - Pimpinan DPR RI telah menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan. Usulan tersebut mengkhususkan penerapan tarif PPN hanya pada barang-barang yang tergolong barang mewah, yaitu barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk selektif dalam penerapan pajak agar tidak memberatkan masyarakat umum. "Barang-barang yang dikenakan PPN 12% adalah yang sudah tergolong barang mewah dan selama ini dikenakan PPnBM, seperti kendaraan bermotor mewah, hunian mewah, serta barang dengan nilai yang tinggi," ungkap Misbakhun dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menambahkan bahwa barang-barang yang akan masuk dalam kategori tersebut termasuk mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah. "Kami ingin memastikan kebijakan ini adil dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Barang Kena PPnBM yang Akan Diusulkan Kena PPN 12%
Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang-barang yang tergolong dalam kategori mewah dan dikenakan PPnBM antara lain:

  1. Kendaraan Bermotor
    • Kategori kendaraan bermotor mewah, kecuali kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, atau kendaraan untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
  2. Hunian Mewah
    • Rumah, apartemen, kondominium, dan jenis hunian lainnya yang masuk dalam kategori mewah.
  3. Pesawat Udara
    • Pesawat untuk kebutuhan pribadi, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Kapal Pesiar
    • Kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
  5. Senjata Api dan Amunisi
    • Senjata dan peluru yang tidak digunakan untuk kebutuhan negara.
  6. Balon Udara
    • Termasuk balon udara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tujuan dan Harapan Kebijakan
DPR berharap kebijakan ini dapat mendukung prinsip keadilan dalam perpajakan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan masyarakat umum. Dengan penerapan PPN selektif pada barang mewah, pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pengumpulan pajak dari kalangan berpenghasilan tinggi.

Pemerintah dan DPR masih terus mendiskusikan usulan ini untuk memastikan implementasi yang efektif mulai tahun 2025. "Kami akan terus mengkaji dampaknya dan menggelar dialog dengan berbagai pihak agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran," pungkas Dasco.(red.k)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved