Tuesday, December 10, 2024

Bocah 12 Tahun Dianiaya Warga karena Tuduhan Mencuri Celana Dalam

Bocah 12 Tahun Dianiaya Warga karena Tuduhan Mencuri Celana Dalam

 


 Boyolali, rakyatindonesia.com Seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, mengalami luka parah setelah dianiaya oleh sekelompok warga. Penganiayaan tersebut diduga bermula dari tuduhan bahwa bocah tersebut mencuri celana dalam warga.

Menurut perwakilan keluarga korban, Fahrudin, insiden terjadi pada Senin (18/11) malam. “Ayah korban yang sedang merantau di Jakarta ditelepon oleh Ketua RT untuk segera pulang karena anaknya dituduh mencuri,” ujar Fahrudin, Senin (9/12/2024).

Korban Dianiaya oleh Sekitar 15 Orang

Setelah tiba di rumah Ketua RT, ayah korban membawa anaknya ke rumah seorang tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Dalam suasana tekanan, bocah itu mengakui tuduhan tersebut, meskipun kebenarannya belum dapat dipastikan.

Pengakuan tersebut memicu amarah warga. Ketua RT disebut sebagai orang pertama yang memukul korban, diikuti oleh istrinya yang juga merasa kehilangan barang. Fahrudin menambahkan, sekitar 15 orang ikut melakukan penganiayaan terhadap bocah itu.

“Bahkan, kuku jari kaki korban dicabut menggunakan tang,” ungkap Fahrudin.

Ayah korban yang berusaha melindungi anaknya dicegah oleh warga lainnya. Setelah penganiayaan, korban dibawa pulang dalam kondisi luka parah.

Kondisi Luka dan Perawatan Medis

Korban dibawa ke rumah sakit pada Selasa siang karena luka yang serius. Setelah pemeriksaan CT scan di RSUD Waras Wiris Andong, ditemukan bahwa korban mengalami patah tulang hidung, penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang kepala, serta lebam di mata dan luka di jidat.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk perawatan lebih lanjut. Saat ini, korban telah dibawa pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan, tetapi masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Laporan ke Polisi

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Boyolali oleh orang tua korban. Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengonfirmasi laporan tersebut. “Orang tua korban sudah melapor, dan kasus ini sedang dalam proses,” ujar Budi.

Imbauan untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap anak di bawah umur. Diharapkan, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan adil, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.(red.k)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved