Sunday, November 24, 2024

Kebal Terhadap Hukum "Tiga Kali Dipanggil Penyidik" Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Penganiayaan Mangkir

Kebal Terhadap Hukum "Tiga Kali Dipanggil Penyidik"  Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Penganiayaan Mangkir



PELALAWAN. Rakyat-Indonesia.com Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik dan Penganiayaan yang dialami Pendeta Iren Davidson Habeahan dengan putrinya, belum tuntas. Bahkan setelah empat bulan lebih, terlapor belum memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan. 


Menurut Davidson, ia telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik disertai penganiayaan tersebut ke Polres Pelalawan pada Senin, 1 Juli 2024 lalu. Sebagai terlapor, tetangganya sendiri, yaitu YS boru Manik. “Laporan saya sebagai korban, belum juga ada titik terangnya,” ungkapnya pada Jumat (22/11/2024).


Peristiwa itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Tempat kejadian perkara di Jalan Sukadamai RT 04 RW 09, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 


Pihak penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. “Selama tiga kali terlapor dipanggil, tapi tidak pernah terlapor datang memenuhi panggilan itu,” kata Davidson.


Diakuinya, Polres Pelalawan telah menerbitkan Laporan Polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. LP dengan nomor LP/135/X/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN RIAU tertanggal 17 Oktober 2024. Dalam LP dicantumkan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut yang sudah ditetapkan dalam Pasal 351 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.


Selaku korban, Davidson mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Bermula saat anak korban melarang supaya anak-anak lain jangan bermain air di dekat rumah mereka. Karena anjing peliharaan korban sedang sakit.


Setelah dilarang, anak-anak itu pun pulang ke rumahnya masing-masing. Kemudian korban mendengar anak terlapor mengadu kepada ibunya. “Setelah itu terlapor memarahi anak saya. Setelah itu saya keluar dan berkata,  ada apa itu? sudahlah,” ujar Davidson menceritakan peristiwa itu.


“YS (terlapor) berkata, kau ajari anak mu itu, dasar pendeta taik kau, pendeta babi, pendeta *…..* (YS menyebut alat kelamin laki-laki). Dasar nggak beres kau,” sambungnya.


Ia melanjutkan, ketika putri kandungnya YA boru Habeahan mendengar orangtuanya dimaki, lantas menjumpai YS di depan rumahnya. “Kok kayak gitu kakak ngomong sama bapakku, bapakku sudah tua,” kata Davidson menirukan perkataan putrinya kepada YS. 


Saat putrinya mengucapkan itu, terjadi tarik menarik tangan antara YA dan YS yang mengakibatkan tangan YA terluka oleh goresan kuku YS. 


“Kami berharap agar pihak Polisi segera memanggil terlapor. Jangan Polisi kalah dibuat oleh terlapor itu. Apakah dia lebih hebat dari Sambo? Sedangkan Sambo ditangkap sekalipun jenderal,” kata Davidson.


Ketika Tim Media RAKYAT INDONESIA.COM Menkonfimasi Kepada Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Afril Dan Kasat Reskrim Kristopel Tidak Ada Jawaban Sampai Saat Ini Sehingga Berita Ini Di Terbitkan.


“Kami mohon agar terlapor segera dipanggil. Karena terlapor sudah tiga kali dipanggil, namun tidak mau datang. Sekarang apa tindakan Polisi terhadap terlapor?” tutupnya.

(Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved