Selasa, 03 September 2024

Pemerintah Kota Kediri Gelar Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Pasar Grosir Ngronggo

 Pemerintah Kota Kediri Gelar Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Pasar Grosir Ngronggo

  


Kediri, rakyatindonesia.com — Dalam rangka melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak 26 Agustus dan akan berlangsung hingga 24 Oktober 2024 mendatang, menyasar berbagai pasar di Kota Kediri.

Hari ini, Senin (2/9), giliran Pasar Grosir Ngronggo yang menjadi lokasi pelayanan tera dan tera ulang. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Disperdagin bidang Kemetrologian sebagai bagian dari upaya pelayanan langsung ke pasar. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan oleh para pedagang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelayanan tera dan tera ulang ini tidak hanya diperuntukkan bagi pedagang di pasar tetapi juga bagi pedagang dari kelurahan sekitar yang berada dekat dengan pasar.

Para pedagang menyambut baik kegiatan ini. Selama pelaksanaan, rata-rata lebih dari 100 alat UTTP terkumpul setiap harinya untuk dilakukan tera atau tera ulang. Yang menarik, semua proses ini dilakukan secara gratis. Setelah pengecekan, petugas akan memberikan stiker atau segel khusus sebagai tanda bahwa timbangan telah terverifikasi.

Disperdagin juga telah mengumumkan kegiatan ini sebelumnya melalui surat yang dikirimkan ke PD Pasar dan flayer yang ditempelkan di pasar. Harapannya, dengan adanya pengecekan tera secara rutin, masyarakat semakin percaya dan senang berbelanja di pasar tradisional. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang terhadap ketentuan yang berlaku serta mendukung pertumbuhan perekonomian lokal.

Dengan upaya ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi perdagangan yang terjadi di pasar-pasar tradisional. (Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved