Jumat, 26 Juli 2024

Lindungi Kesehatan Masyarakat, BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang

Lindungi Kesehatan Masyarakat, BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang

 


rakyatindonesia.com  - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada belied tersebut, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), yaitu 48A dan 61A. Para produsen diberikan tenggat waktu transisi empat tahun untuk melakukan penyesuaian. Adapun pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”. Sementara, pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”. Baca juga: Pemerintah Sahkan Pelabelan Risiko BPA pada AMDK Berbahan Plastik Polikarbonat Jika dirangkum, pada peraturan terbaru itu, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat, yakni bahan yang biasa digunakan pada galon guna ulang.

Jika dirangkum, pada peraturan terbaru itu, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat, yakni bahan yang biasa digunakan pada galon guna ulang.

Berdasarkan data BPOM, sebanyak 96 persen dari total galon air minum bermerek yang beredar di Indonesia adalah galon polikarbonat. Sementara itu, dari data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi AMDK selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm atau mengalami peningkatan berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen. Langkah untuk mewajibkan pelabelan bahaya BPA pada air minum dengan kemasan polikarbonat itu merupakan upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA.

Upaya itu pun sejalan dengan negara lain yang telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina. Paparan BPA dapat berasal dari berbagai sumber berbahan plastik. Salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan berulang. Dalam jangka panjang, paparan BPA dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan hormonal hingga kanker. “BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2024). Sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh. Salah satunya, terkait proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

Junaidi melanjutkan, begitu masuk ke tubuh melalui makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Akibatnya, terjadi gangguan hormonal dalam tubuh yang dapat memengaruhi pertumbuhan, pubertas, dan fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan, kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi. Terkait peraturan terkait pelabelan risiko BPA yang dikeluarkan BPOM, Junaidi menilai, regulasi tersebut merupakan langkah maju pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan edukasi terkait bahaya BPA. Selain itu, imbuhnya, langkah tersebut menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat sebagai konsumen AMDK. “Pasalnya, sistem endokrin yang terganggu (akibat paparan BPS), efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” ujarnya.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved