JAKARTA, rakyatindonesia.com -Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024. Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang
Yakin Kabul
Dokumen kesimpulan sidang dari pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) diserahkan
oleh Ari Yusuf Amir. "Alhamdulillah, hari ini kami sudah resmi menyerahkan
kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ari Yusuf Amir,
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, dalam konferensi pers di
Gedung MK I, Jakarta Pusat.
Ari melanjutkan, semua fakta dan bukti telah dipaparkan
dalam proses persidangan. Oleh karena itu pihaknya sangat optimistis permohonan
Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.
"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua
Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan
dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti
telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari.
Selain itu, terang Ari, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga telah
menghadirkan beberapa saksi fakta. Pihaknya juga sudah mendatangkan para ahli,
mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan
ahli administrasi negara.
"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah,
selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang
Mulia dalam memeriksa perkara ini,” terangnya.
Ari juga menjelaskan, semula ada yang meragukan bahwa sengketa
yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Tapi, kata Ari,
Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.
Pelanggaran Etika dan Nepotisme
Di hari yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan
kesimpulan sidang PHPU Presiden Tahun 2024. Dokumen kesimpulan sidang
diserahkan secara resmi oleh Todung Mulya Lubis.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya,
tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata Todung
sembari menunjukkan tanda terima serah terima dokumen dari Kepaniteraan MK.
Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut
terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk
disimak Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Todung, pelanggaran-pelanggaran ini
yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.
"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata.
Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran
Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Kalau membaca keterangan Romo
Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses
pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat,"
ucap Todung.
Pelanggaran berikutnya, sambung Todung, nepotisme yang
dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres
2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang
adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan
kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan
menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.
Yakin Ditolak
Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
juga menyampaikan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan siding disampaikan oleh
Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak
permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan
hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK
itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk
membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita
yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.
Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun
Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam
persidangan di MK. "Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita
menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka
(gugat)," lanjut Yusril.
Pilpres sesuai UU Pemilu
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
selaku Termohon, juga menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan
diserahkan oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Afif menegaskan
penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.
"Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada
pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam
persidangan tidak terbukti," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin.
Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin
maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil.
"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU
Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang
dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.
"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah
menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1
sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti," jelasnya.
Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan.
Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.
"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil
tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa
kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat
kecamatan," jelas dia.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam
konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai
dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak
akan mengubah hasil Pilpres.
"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan
pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil
pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga
apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah
hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," imbuh Idham. (Red. M)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram