Bangkalan, rakyatindonesia.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan dan Banyuajuh, Kamal, Kabupaten Bangkalan dipecat. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilu, yaitu membawa kabur formulir C1 dan mencoblos surat suara.
Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Bangkalan Sairil Munir mengatakan keduanya terbukti bersalah mencoblos surat suara sehingga KPU Bangkalan melakukan pemecatan.
"Ya sudah dipecat karena memang dua oknum PPS itu terbukti melanggar aturan saat melaksanakan proses pemilihan umum (pemilu)," Kata Munir, Minggu (24/2/2024).
Munir menjelaskan kesalahan yang dilakukan PPS Banyuajuh adalah membawa kabur berkas C1 asli selama 12 jam. Sedangkan, PPS Ujung Piring dipecat karena melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara.
"Nanti kami akan segera siapkan penggantinya untuk bisa di-PAW," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut. Dan, saat ini, pihaknya masih membahas soal sanksi hukum untuk kedua PPS tersebut.
"Pidana pemilu sedang dibahas sama sentra Gakkumdu," tandasnya. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram