Bandung, rakyatindonesia.com - Kasus penipuan yang dilakukan mantan anggota polisi di Cirebon bernama Supai Warna, telah rampung disidangkan. Eks Kapolsek Mundu itu dinyatakan bersalah usai menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jumat (19/1/2024), meski dinyatakan bersalah, Supai Warna hanya divonis selama 6 bulan penjara. Hukuman itu pun tidak perlu dia jalani dan diganti dengan masa percobaan selama 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa Supai Warna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan PT Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supai Warna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan."
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir telah dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana," bunyi tambahan putusan itu.
Untuk diketahui, kasus penipuan yang dilakukan Supai Warna telah bergulir di PN Sumber, Cirebon sejak 13 September 2023. JPU Kejari Cirebon mendakwa Supai Warna bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Setelah itu, JPU menuntut Supai Warna dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Tapi, Majelis Hakim PN Sumber punya pertimbangan yang membuat hukuman anggota kepolisian di Cirebon itu divonis selama 6 bulan bui.
JPU lantas mengajukan banding setelah Supai Warna divonis 6 bulan kurungan penjara. Permintaan banding itu dilayangkan jaksa ke PT Bandung pada 7 Desember 2023.
Dalam memori bandingnya, jaksa mengungkap bahwa vonis Hakim PN Sumber dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat. Jaksa ikut membandingkan vonis 1 tahun penjara terhadap rekan Supai Warna, Nurjanah, seorang PNS Polri yang ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Bahwa oleh karena itu, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan, menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber," demikian bunyi memori banding JPU Kejari Cirebon sebagaimana dikutip.
Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kristwan Genova Damanik itu berpendapat bahwa vonis PN Sumber sudah tepat. Salah satu alasannya, karena Hakim PT Bandung menilai adanya fakta bahwa telah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak.
"Demikian pula Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan untuk membina dan mendidik Terdakwa untuk menginsyafi kesalahannya, sehingga pertimbangan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim," demikian bunyi uraian pertimbangan Hakim PT Bandung tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim PT Bandung kemudian memutuskan Supai Warna tidak perlu menjalani masa tahanan 6 bulan bui meski telah dinyatakan bersalah. Sebagai gantinya, Supai Warna akan menjalani hukuman masa percobaan selama 1 tahun imbas kasus tersebut.
Sekedar diketahui, saat kasus ini mencuat, Supai Warna telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin hingga Rp 310 juta. Supai Warna juga waktu itu ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan dengan cara Supai Warna berperan sebagai perantara antara korban dengan tersangka lain bernama Nurjanah. Nurjanah sendiri merupakan rekan Supai Warna yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram