Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto menjelaskan, ada tujuh adegan reka ulang yang diperagakan tersangka yang digelar di TKP Jalan Serayu, Kota Malang.
"Ada tujuh adegan, jadi bisa kita pastikan penyebab kematian adanya luka akibat benda tajam di bagian belakang kepala," ujar Danang kepada wartawan di lokasi, Selasa (23/1/2024).
Danang mengungkapkan, setelah memukul dan mengakibatkan korban pingsan. Tersangka kemudian memotong bagian leher korban dengan sebilah pisau. Dan dilanjutkan memotong bagian leher belakang menggunakan pisau besar hingga menyebabkan korban meninggal.
"Proses mutilasi dilakukan pada adegan ketiga, dengan memotong bagian leher depan menggunakan pisau kecil. Kemudian dipotong leher bagian belakang dengan pisau besar hingga akhirnya meninggal," ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Danang, ketika tersangka melakukan mutilasi, korban masih dalam kondisi hidup. Namun, sebelumnya tersangka memukul korban dan mengakibatkan korban pingsan.
"Dipotong kondisi masih hidup, pada adegan ketiga. Sebelumnya korban dipukul sehingga pingsan. Dicekik tidak meninggal, kemudian dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher diangkat kemudian dipotong pakai pisau besar," sambungnya.
Seperti diketahui, perbuatan keji itu terungkap usai tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Malang Kota datang ke rumah tersangka yang menjadi tempat eksekusi. Petugas melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban berada dalam ember dengan keadaan terpotong menjadi 10 bagian. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram