Karawang, rakyatindonesia.com - Sopir bus PO Bhinneka yang mengalami kecelakaan maut di Kilometer 41+600 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sopir bus maut itu masih menjalani perawatan di RSUD Karawang.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Karawang Ipda Bambang Jaelani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakuka gelar perkara. "Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, dan kami sudah melakukan gelar perkara sehingga yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar BambangMapolres Karawang, Senin (8/1/2024).
Saat ini, kondisi sopir sendiri masih dalam perawatan di RSUD Karawang, dan kondisinya berangsur pulih bahkan sudah bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini masih dalam perawatan (sopir), dari RS Mandaya kami rujuk ke RSUD Karawang dalam penanganan pihak medis dan berkoordinasi dengan kepolisian," kata dia.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada saat malam tahun baru atau pada Minggu (31/12/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Bus PO Bhinneka bermuatan 38 orang termasuk sopir mengalami kecelakaan tunggal di kilometer 41+400 saat sedang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Enam orang tewas dalam kecelakaan maut itu. Sedangkan, 13 orang mengalami luka ringan, dan empat orang tercatat mengalami luka berat termasuk tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap sopir, guna memastikan sopir tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika pada saat berkendara.
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan tes urine, dan hasilnya negatif," imbuhnya.
Namun, kata Bambang, pihaknya belum bisa menjelaskan kronologis lebih jelas, karena masih menunggu hasil olah TKP yang akan dilakukan bersama dengan Dirlantas Polda Jawa Barat.
"Kronologisnya, sementara yang bersangkutan mengendarai bus dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan keselamatan, untuk hasil jelasnya kami akan sampaikan setelah olah TKP bersama Dirlantas Polda Jabar," ungkap Bambang.
Akibat kelalaian tersebut, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara sesuai dengan pasal 310 ayat 4 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram