"Selama tahun 2023 diketahui ada 3.454 perkara cerai yang diputus. Itu termasuk cerai talak maupun cerai gugat," kata Jubir PA kelas 1 A Blitar Edi Marsis, Kamis (11/1/2024).
Adapun rincian perkara perceraian yang telah diputus, kata Edi, cerai talak diajukan pihak suami 900 perkara. Sementara, gugatan cerai diajukan pihak istri 2.554 perkara.
Artinya, dari hasil putusan tersebut ada ribuan warga Blitar berubah status menjadi janda dan duda.
"Jadi untuk perkara perceraian yang sudah diputuskan ini, didominasi atau paling banyak adalah cerai gugat yang diajukan istri," terangnya.
Menurut Edi, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi perceraian antara suami dan istri. Di antaranya, adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, faktor ekonomi dan salah satu pihak meninggalkan pasangan.
"Ada banyak faktor (yang mempengaruhi), tetapi ketiga faktor itu yang paling banyak menjadi alasan untuk kasus perceraian," imbuhnya.
Pada 2022, jumlah kasus perceraian yang diputus PA Blitar sebanyak 3.747 perkara. Terdiri dari 1.022 perkara cerai talak dan 2.725 perkara cerai gugat. Jumlah kasus perceraian ini lebih banyak dibanding tahun 2023.
"Untuk saat ini, kami masih memiliki PR untuk sisa perkara akhir tahun 2023. Jumlahnya sekitar 319 perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat," pungkasnya,(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram