Polisi menyebutkan, motif pembunuhan itu lantaran Azza sakit hati. Ada beberapa alasan yang mendasari rasa sakit hati Azza terhadap majikannya tersebut. Salah satunya, Azza dilarang salat Jumat oleh Sinyo.
"(AZF) tidak diberikan izin untuk salat Jumat," beber Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo saat merilis kasus tersebut, Rabu (3/1/2024).
Selain perkara salat Jumat, Azza mengaku kepada polisi bahwa gaji yang diberikan oleh Sinyo tidak sesuai dengan kesepakatan di awal. Saat merekrut Azza, Sinyo menjanjikan gaji Rp 3,1 juta per bulan. Belakangan di kontrak yang diterimanya, Azza cuma digaji Rp 1 juta per bulan.
"Yang ditawarkan itu Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak hanya diberikan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu tapi baru bisa diambil setelah tiga bulan bekerja," jelas Danang.
Azza sendiri sebetulnya sudah mengajukan resign ke majikannya tersebut. Sinyo setuju. Namun, Sinyo tidak mengizinkan Azza meninggalkan shelter anjing tersebut karena menunggu pekerja baru yang menggantikan posisi Azza.
Danang menambahkan, Azza merencanakan pembunuhan itu pada 29 Desember 2023. Sehari berikutnya, Azza mengeksekusi Sinyo dan Luciani.
Azza menghabisi dua perempuan tersebut di shelter penitipan anjing yang juga menjadi rumah Sinyo di Jalan Sulawesi, Sananwetan Kota Blitar.
"(Penganiayaan) Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. Sementara penemuan korban pada 1 Januari 2024. Setelah tetangga mencium bau anyir," tambah Danang.
Azza mulanya menganiaya Sinyo dengan memukul menggunakan golok yang ada di TKP. Usai beberapa kali dipukul, Sinyo tumbang namun masih bergerak. Azza kemudian kembali memukul leher korban hingga tewas di ruangan dapur.
Setelah itu, Azza menunggu Luciani keluar dari kamar mandi. Azza kemudian membuntuti Luciani dan memukul kepala belakangnya.
"Setelah membunuh kedua korban itu, pelaku membawa barang-barang berharga milik korban. Dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
Kini, Azza telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Ditetapkan tersangka saudara AZF (Azza), diamankan di Kediri. Diamankan dengan barang bukti," tegas Danang. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram