Surabaya, rakyatindonesia.com - PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK yang dibentuk KPU kabupaten/kota ini wilayah kerjanya di tingkat kecamatan membawahi kelurahan.
Melansir KPU, anggota PPK ada 5 orang terdiri dari ketua dan empat anggota di bawahnya. Anggota PPK merupakan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPK
PPK memiliki sejumlah tugas dalam penyelenggaraan Pemilu. Berikut selengkapnya tugas PPK.
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri saksi peserta Pemilu.
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan
7.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK
1.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.\
2.Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPK
3.Membantu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
4.Membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu kecamatan.
6.Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPK
Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023hingga 4 April 2024. PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. Masa kerjanya berakhir paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Jika terjadi pemungutan suara ulang, maka masa kerja PPK diperpanjang. Kemudian PPK akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.
Gaji PPK
Gaji PPK dibagi menjadi dua yaitu gaji ketua dan anggota. Gaji ketua PPK adalah Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan, gaji anggota PPK adalah Rp 2,2 juta per bulan.
Jadwal Pemilu 2024
KPU telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
1. 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
2. 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
4. 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
5.14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
7. 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
10. 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
11. 14 Februari 2024: Pemungutan suara
12. 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
13. 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Paling lama tiga hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil ePmilu
1. 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
2. 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram