Solok, rakyatindonesia.com - Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DH, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Polisi masih mendalami laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Solok, Iptu Nurjasman, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya laporan itu sudah diterima pihaknya. Keterangan korban dan saksi juga sudah diperoleh.
"Benar. Laporan sudah masuk sejak kemarin. Si pelapor dan saksi sudah diperiksa sama anggota kita, berkaitan laporan yang dia sampaikan", Minggu (7/1/2023).
Nurjasman menambahkan, laporan yang masuk itu menurutnya saat ini masih didalami pihaknya. Pengambilan sampel visum juga sudah dilakukan.
"Kemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman, karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut," jelasnya.
Terkait barang bukti yang telah diperoleh, Nurjasman belum mendetailkan. Namun menurutnya setelah barang bukti lengkap, pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan.
Nurjasman juga membenarkan oknum yang dilaporkan oleh korban merupakan Ketua DPRD Solok.
"Orang yang dilaporkan ini memang merupakan Ketua DPRD Solok. Namun kami harus hati-hati. Karena beliau saat ini sedang maju juga (caleg). Jadi laporan ini akan kami dalami dulu. Jangan sampai ini merugikan korban ataupun terlapor. Kami juga tidak akan memandang siapapun terlapor," ungkapnya.
"Sementara untuk memanggil si terlapor. Kami harus melengkapi laporan polisi, keterangan saksi dan barang bukti ataupun keterangan ahli. Kalau itu sudah lengkap, terlapor akan kami panggil," sambungnya.
Kalau terbukti oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok inisial DH itu melakukan pemerkosaan, maka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(red.w)
"Kemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman, karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut," jelasnya.
Terkait barang bukti yang telah diperoleh, Nurjasman belum mendetailkan. Namun menurutnya setelah barang bukti lengkap, pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan.
Nurjasman juga membenarkan oknum yang dilaporkan oleh korban merupakan Ketua DPRD Solok.
"Orang yang dilaporkan ini memang merupakan Ketua DPRD Solok. Namun kami harus hati-hati. Karena beliau saat ini sedang maju juga (caleg). Jadi laporan ini akan kami dalami dulu. Jangan sampai ini merugikan korban ataupun terlapor. Kami juga tidak akan memandang siapapun terlapor," ungkapnya.
"Sementara untuk memanggil si terlapor. Kami harus melengkapi laporan polisi, keterangan saksi dan barang bukti ataupun keterangan ahli. Kalau itu sudah lengkap, terlapor akan kami panggil," sambungnya.
Kalau terbukti oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok inisial DH itu melakukan pemerkosaan, maka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram