Semarang, rakyatindonesia.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong termasuk saat kampanye terbuka. Polisi akan memanggil penanggungjawab jika masih ditemukan adanya kampanye menggunakan knalpot brong.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan saat sesi wawancara dalam acara Deklarasi Zero Knalpot Brong di CFD Jalan Pahlawan Semarang. Ia menjelaskan deklarasi tersebut dilakukan serentak di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai langkah preemtif.
"Pagi hari ini tanggal 14 Januari 2023 elemen masyarakat Jawa Tengah melaksanakan kegiatan ikrar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024. Ini merupakan kegiatan tindak lanjut arah kebijakan bapak Kapolda Jawa Tengah, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung pemilu damai khususnya terkait penertiban kenalpot brong," kata Sonny di Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (14/1/2024).
Para peserta yang hadir tidak hanya Polri dan TNI namun ada juga KPU, Bawaslu, Dinas Pendidikan, hingga perwakilan tim dari tiga paslon capres-cawapres serta partai peserta pemilu. Sonny menegaskan harapannya saat kampanye terbuka nanti tidak ada lagi penggunaan knalpot brong.
"Harapannya jelang kampanye terbuka 21 Januari teman-teman dari tim pemenangan bisa mengimbau agar peserta kampanye tertib berlalulintas. Sudah berikrar, sampaikan tidak gunakan knalpot brong. Mohon tertib lalulintas kemudian tetap gunakan helm," jelas Sonny.
Jika dalam kampanye terbuka masih ada yang menggunakan knalpot brong, Sonny menegaskan penanggungjawab akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun ia menegaskan tidak ingin hal itu terjadi maka sudah dilakukan berbagai langkah antisipasi.
"Di awal sudah sampaikan kedepankan preemtif preventif. Tentunya harapan saya tim pemenangan bisa mengimbau karena Pak Kapolda sudah keluarkan maklumat Kapolda terkait knalpot brong dan akan dituangkan dalam surat perizinan kegiatan yqng akan dikeluarkan intel dan intel akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan diimbau agar tertib lalulintas, termasuk knalpot brong," kata Sonny.
"Penanggung jawab akan tanggung jawab. Jika masih ada (yang menggunakan knalpot brong), maka penanggungjawab akan dipanggil kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.
Dari data Polda Jateng, terkait peni dalam knalpot brong sejak 2022 hingga 14 Januari 2024, ada 338.551 penindakan dan knalpot brong yang diamankan ada 203.952 knalpot. Sonny menegaskan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk melanggar hukum dan juga berpotensi menyebabkan konflik.
"Sudah saya sampaikan penggunaan knalpot brong dilihat dari dua aspek. Aspek hukum melanggar aturan perundangan yang sudah saya sampaikan mulai Undang-Undang Lalu Lintas maupun tentang kebisingan di Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua aspek sosiologi dari mulai menyebabkan konflik antar kelompok dan polusi udara dan ganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya. Karena setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapat keamanan dan kenyamanan berlalu lintas," tegas Sonny. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram