Semarang, rakyatindonesia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang knalpot brong saat kampanye terbuka. Juga ada beberapa hal lain yang dilarang, antara lain klakson kapal hingga panggung musik berjalan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dalam aturan perizinan kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, termasuk soal kendaraan modifikasi yang menimbulkan gangguan.
"Tetap memakai dan menggunakan kendaraan sesuai kelengkapannya standar peruntukannya, tidak menggunakan kendaraan modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan umum, seperti knalpot brong, klakson kapal, atau suara yang menimbulkan gangguan, lampu sorot, rotator, gandengan, panggung musik berjalan, dan lain sebagainya," kata Satake melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2024).
Masyarakat juga dilarang membawa benda berbahaya dan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu atau merusak fasilitas umum.
"Tidak membawa benda atau barang yang membahayakan kepentingan umum, serta tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat. Tidak melakukan upaya atau tindakan yang mengarah pada terganggunya fungsi atau perusakan terhadap fasilitas umum dan barang milik pihak lain," ujar Satake.
Satake meminta para peserta kampanye menaati aturan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pelakunya akan ditindak sesuai dengan undang-undang.
"Apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran, maka kami siap untuk memberikan upaya tindakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram