dikutip dari media BLITARTIMES.online |
Blitar, rakyatindonesia.com – Kasus penebangan 95 pohon jati yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo Kabupaten Blitar (Supangkat) , kini memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Blitar dikabarkan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Demi mengetahui perkembangan kasus itu, sejumlah media mencoba membahas Kasatreskrim Polres Blitar, namun sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut. Sementara KBO Reskrim, Iptu Widodo juga tidak berani memberikan keterangan karena belum diperintah atasannya.
Namun demikian Iptu Widodo membenarkan bahwa pada hari ini, telah terjadi tahapan gelar perkara. Dia bahkan menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penebangan pohon jati ini berawal dari laporan dari pihak Perhutani dan warga desa Tugurejo bernama Suharno pada awal Mei 2023 lalu. Suharno yang mengaku sebagai ahli waris lahan melaporkan bahwa telah terjadi penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh para pekerja atas perintah supangat, “Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, namun 8 merupakan milik Perhutani,” kata Suharno waktu itu.
Sebelum melapor ke Polres Blitar, Suharno sempat meminta klarifikasi kepada supangat. Dari keterangan supangat, kayu jati itu direncanakan akan digunakan untuk kerangka bangunan kantor desa. Supangat pun sempat menawari uang ganti rugi senilai 30 juta rupiah kepada dirinya.
Namun karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah Suharno pun menolaknya. Selain itu menurutnya, oknum Kades Tugurejo tersebut telah menyalahi aturan. Suharno lalu memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Supangat ke Polres Blitar dengan tuduhan pencurian kayu yang proses hukumnya berlanjut hingga sekarang.
Sementara itu beberapa hari yang lalu, para pekerja yang diperintah Supangat menebang 95 pohon jati menggeruduk Kantor Desa Tugurejo. Mereka menuntut Kades Tugurejo agar tidak memasukkan pautkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun saat dikonfirmasi awak media, Kades Tugurejo menyatakan, warga yang sedang berkumpul di kantornya diajak untuk membuka lahan pariwisata paralayang yang lokasinya di sekitar wisata pantai.
Kasus ini pun semakin seru tatkala media ini mendapatkan keterangan lain dari seorang pekerja yang ikut mengangkut 95 pohon jati waktu itu. Ia mengaku bahwa kedatangan para pekerja kayu di Kantor Desa Tugurejo untuk membicarakan kasus yang sedang menjerat kadesnya, agar tidak ikut sertakan dalam proses hukum.
“Tidak membahas rencana wisata paralayang tapi membahas kasus itu. Mohon nama saya jangan disebut ya,” katanya di ujung telepon.
Ia pun mengungkapkan bahwa kadesnya juga ikut menebang pohon jati tersebut. “Teman saya yang lain juga tahu bahwa Pak Kades juga ikut nebang,” ujar dia.
Sementara itu melalui pesan singkat ke ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, setelah permasalahan itu terungkap, ia berulang kali bertemu dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Tugurejo. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada yang berwenang.
“Kita serahkan kepada APH lur,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (12/1/2024).
(red.tim)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram