Surabaya, rakyatindonesia.com - Aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.
Ada dugaan bahwa pemerkosaan ini dipicu perilaku laki-laki di keluarga itu yang doyan mabuk-mabukan hingga terpengaruh minuman keras. Padahal anak laki-laki di rumah keluarga ini di kawasan Tegalsari, Surabaya yang merupakan kakak korban baru berusia 17 tahun.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan polisi, pemerkosaan itu pertama kali dilakukan oleh kakak kandung korban berinisial MNA (17). Selanjutnya korban juga dicabuli oleh ayah korban bernama ME (43), juga oleh kedua paman korban bernama I (43) dan MR (49).
"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono ,Jumat (19/1/2024).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu kandung korban mengetahui perbuatan bejat suami dan anak laki-lakinya. Ibu korban segera mempolisikan seluruh pelaku yang telah berbuat bejat kepada putrinya.
Dari laporan ibu korban itu polisi bergerak menangkap keempat pelaku. Kini baik ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, serta I (43) dan MR (49) yang merupakan paman korban telah ditangkap.
Hendro mengatakan saat ini kasus pencabulan di Surabaya ini tengah didalami lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara yang berhasil dihimpun dari para pelaku, pencabulan terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Januari 2024 ini.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," ujar Hendro.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi, keempat pelaku pun segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan korban, kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Lalu, melakukan penahanan," imbuh Hendro.
Polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap pelaku dan korban untuk mengetahui sejak kapan aksi pencabulan ini dilakukan? Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum terhadap korban yang hasilnya juga akan dijadikan alat bukti.
Keempat tersangka yang telah berbuat jahat terhadap anak perempuan yang merupakan bagian dari keluarganya sendiri itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU 17/2016 tentang penetapan Perpu UU 1/2016 tentang perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram