Jakarta, rakyatindonesia.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron mengaku akan menghormati tiap proses yang bergulir di Dewas.
"Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi dua pimpinan KPK yang kembali dilaporkan ke Dewas. Keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron mengaku belum mengetahui substansi dari pelaporannya tersebut. Dia masih menunggu jadwal pemeriksaan di Dewas untuk mengetahui pokok permasalahan dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa," katanya.
Nurul Ghufron dan Alex Marwata Dilaporkan ke Dewas
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Dua pimpinan yang dilaporkan itu ialah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan Ghufron dan Alex dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sebagai pimpinan KPK.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," kata Albertina.
Ghufron dan Alex dilaporkan terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun laporan Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang pernah melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram