Mataram, rakyatindonesia.com - Polres Mataram menerima laporan kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang melibatkan satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita (NKS). Penanganan kasus dugaan politik uang itu sudah sampai ke tahap penyidikan.
Puspita dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram usai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker namanya.
"Jadi NKS dilaporkan pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Mataram berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP seorang mahasiswa asal Cakranegara," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (15/1/2024).
Yogi mengatakan pihaknya telah memeriksa enam saksi dari warga penerima sembako oleh Puspita di wilayah Cakranegara Mataram. Bukan hanya itu Puspita juga kedapatan mengunggah foto atau dokumentasi kegiatan bagi-bagi sembako di laman Facebooknya.
"Jadi berdasarkan aduan itu kronologi awal terlapor mem-posting tulisan gambar foto stiker caleg lengkap dengan foto sembako," ujarnya.
Berdasarkan keterangan enam orang saksi dan keterangan pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Mataram, NKS dianggap terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kasusnya sudah naik penyidikan. Kami punya batas waktu 14 hari untuk masa klarifikasi oleh bawaslu, jaksa dan kepolisian," kata Yogi.
Dikatakan Yogi, dalam 14 hari ke depan, penyidik bersama bawaslu dan jaksa dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk memeriksa terlapor Ni Komang Puspita.
"Jadi kita punya waktu 14 hari untuk menerbitkan berkas pemeriksaan yang kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk melakukan sidang tipilu. Sementara belum naik tersangka," katanya.
Menurut Yogi dari hasil keterangan 6 saksi, kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Puspita Caleg DPRD Kota Mataram dari Perindo itu faktanya masuk unsur pidana pemilu.
"Kalau unsurnya masuk. Tinggal kami jalani pemeriksaan dulu untuk melengkapi berkas yang kemudian kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Jika dia terbukti melakukan pelanggaran tipilu maka dia diancam dengan ancaman satu tahun penjara.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu daerah pemilihan di Kota Mataram.
"Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tegasnya.
detikBali telah menghubungi Puspita untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun sampai saat ini Puspita belum menjawab. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram