Bandung, rakyatindonesia.com - Publik mempertanyakan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil via aplikasi atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Seperti diketahui, jagat media sosial X dihebohkan dengan unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerjasama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6 sampai 12 kali.
Disebutkan jika ITB melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni Dana Cita terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.
Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.
Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester dimana kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.
Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT, memiliki tanggung jawab membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan secara penuh.
"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi, Jumat (26/1/2024).
Naomi menuturkan, jelang Semester II tahun ajaran 2023/2024, mahasiswa dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Untuk metode pembayaran, ITB kata Naomi memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.
"Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023," lanjutnya.
Dengan skema pembayaran yang disediakan, menurutnya pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan pembayaran UKT. Dari jumlah tersebut, 1.492 orang diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Lebih lanjut, Naomi mengungkapkan, bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, Mahasiswa tersebut tidak dapat mengisi FRS. Karena itu, mahasiswa kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP.
"Mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan. Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB," paparnya.
Naomi memastikan, mahasiswa telah mendapat sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Bahkan jika ada yang masih tidak dipahami, mahasiswa dibolehkan untuk menanyakan ke Direktorat Kemahasiswaan ITB.
Masih kata Naomi, ITB berkomitmen untuk menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB meski dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.
"Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," tutup Naomi. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram