Jakarta , rakyatindonesia.com - Pria inisial AH (42) menjadi tersangka dan ditahan polisi karena mencabuli anak tirinya inisial S (12) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ini tampang ayah bejat pemerkosa anak tiri sebanyak 20 kali.
Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024), AH tampak digiring polisi ke ruang konferensi pers. AH memakai kaus tahanan polisi berwarna oranye.
Tangan AH terlihat diborgol. Ia mengaku menyesali perbuatannya setelah kasusnya terungkap dan AH ditangkap polisi.
"Nyesel, Pak," singkat AH
Sebelumnya, polisi menahan pria inisial AH (42), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya inisial S (12) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap AH telah melakukan aksi bejatnya kepada korban anak sebanyak 20 kali.
"Pengakuan dari pelaku inisial AH, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1).
Bintoro menjelaskan pelaku AH telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Saat itu, korban anak masih kelas 5 SD.
Bintoro menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram