Dikutip dari media SMNNews.co.id |
BLITAR, rakyatindonesia.com – Kasus penebangan 95 pohon jati yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tugurejo Kabupaten Blitar (S), kini memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Blitar dikabarkan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada hari ini, Kamis (11/01/2024).
Demi mengetahui perkembangan kasus itu, sejumlah media mencoba menemui Kasatreskrim Polres Blitar, tapi sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara KBO Reskrim, Iptu Widodo juga tidak berani memberikan keterangan karena belum diperintah atasannya.
Namun demikian Iptu Widodo membenarkan bahwa, pada hari ini Kamis (11/01/2024), pihaknya telah melakukan tahapan gelar perkara. Dia bahkan menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penebangan pohon jati ini berawal dari laporan dari pihak Perhutani dan warga Desa Tugurejo bernama Suharno pada awal Mei 2023 lalu. Suharno yang mengaku sebagai ahli waris lahan melaporkan, bahwa telah terjadi penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh para pekerja atas perintah (S).
“Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, namun yang 8 merupakan milik Perhutani,” kata Suharno waktu itu.
Sebelum dilaporkan ke Polres Blitar, Suharno sempat meminta kejelasan kepada (S). Dari keterangan (S), kayu jati itu rencananya akan digunakan untuk kerangka bangunan kantor desa. (S) juga sempat menawari uang ganti rugi senilai 30 juta rupiah kepada dirinya.
Namun karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah Suharno pun menolaknya. Selain itu menurutnya, oknum Kades Tugurejo tersebut telah menyalahi aturan. Suharno lalu memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan (S) ke Polres Blitar dengan tuduhan pencurian kayu yang proses hukumnya berlanjut hingga sekarang.
Dikutip dari media SMNNews.co.id |
Sementara itu beberapa hari lalu, para pekerja yang diperintah (S) menebang 95 pohon jati menggeruduk Kantor Desa Tugurejo. Mereka menuntut Kades Tugurejo supaya tidak menyangkut pautkan para pekerja dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun saat dikonfirmasi awak media, Kades Tugurejo menyatakan, warga yang sedang berkumpul di kantornya itu diajak untuk membuka lahan pariwisata paralayang yang lokasinya di sekitar wisata pantai.
Kasus inipun semakin seru tatkala media ini mendapatkan keterangan lain dari seorang pekerja yang tidak masuk disebutkan namanya, yang juga ikut mengangkut 95 pohon jati waktu itu. Ia mengaku bahwa, kedatangan para pekerja kayu di Kantor Desa Tugurejo untuk membicarakan kasus yang sedang menjerat kadesnya, agar tidak diikut sertakan dalam proses hukum.
“Tidak membahas rencana wisata paralayang tapi membahas kasus itu. Mohon nama saya jangan disebut ya,” katanya di ujung telepon.
Ia pun mengungkapkan bahwa, kadesnya juga ikut menebang pohon jati tersebut.
“Teman saya yang lain juga tahu bahwa Pak Kades juga ikut nebang,” ujar dia.
Sementara itu melalui pesan singkat ke ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, setelah permasalahan itu memuncak , pihaknya telah bertemu berkali-kali dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Tugurejo. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada yang berwenang.
“Kita serahkan kepada APH lur,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (12/1/2024). (red.tim)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram