Solo, rakyatindonesia.com - Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji menjalani mediasi dengan pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Mediasi ini dilakukan usai Syekh Puji melaporkan Eko ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik. Berikut duduk perkara kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor yakni E.
"Beliau melaporkan adanya salah satu akun YouTube Cokro yang melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan, sehingga melaporkan. Prosesnya sedang berjalan, kami sudah melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan terhadap 10 orang saksi-saksi," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Dwi menambahkan pelaporan ke Polda Jateng sudah dilakukan pada April 2022, dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Atas laporan itu, E pun meminta kepada polisi agar dilakukan mediasi.
"Kemudian dari Saudara E selaku pemilik akun YouTube tersebut meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi. Ada suratnya disampaikan kepada kami untuk mediasi, sehingga kami akomodasi permintaan yang bersangkutan karena masih dalam aturan, dan kami pertemukan dengan pihaknya pelapor," ujar dia.
Sementara itu, putri Syekh Puji, Nihdora Cahya, menjelaskan pernyataan Eko Kuntadhi dalam konten yang diunggah di akun YouTube Cokro TV sangat menyakitkan.
"Kata-katanya sangat menyakitkan sekali dan kemudian dituduh Bapak sudah terbukti sebagai penjahat, kemudian predator seksual, melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, padahal itu kan tidak benar. Jadi putusan Mahkamah Agung terkait pernikahannya dengan Ibu Ulfa itu dulu Bapak sudah dinyatakan tidak terbukti dan bebas. Kemudian untuk perkara yang Bapak menikah dengan anak berumur 7 tahun, itu juga sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda. Jadi memang menjadi pertanyaan kami kenapa kok bisa dibuat video itu," beber Nihdora Cahya.
Mediasi Buntu
Nihdora Cahya menyampaikan mediasi kali ini berakhir buntu. Dia menyebut Eko Kuntadhi belum meminta maaf secara resmi.
"Tadi kalau dikatakan belum ada permintaan maaf ya, belum ya secara resmi begitu, belum ada," ujar dia.
Meski begitu, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk jika ada mediasi lanjutan.
"Hasilnya tadi belum ada titik temu, ini proses laporan tetap dilanjutkan, karena memang tadi dari Pak Eko Kuntadhi kan belum ada konsep ya mediasi seperti apa. Kami juga tidak menutup kemungkinan kalau memang nanti masih ada mediasi lanjutan," ucap Nihdora Cahya.
Terpisah, Eko Kuntadhi mengaku sudah meminta maaf kepada Syekh Puji saat dimediasi oleh Polda Jateng. Eko berharap kasus ini selesai tanpa masuk ke ranah hukum.
"Ini mediasi saja kok, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Ini kan kasusnya kasus di media sosial ya, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan mediasi. Permohonan mediasi itu kan bagian dari situ (permintaan maaf) ya, sudah disampaikan tadi ketemu, disampaikan," kata Eko.
Mediasi sendiri berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.45 WIB kemarin di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Semarang.(red.tim)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram