Gianyar, rakyatindonesia.com - Bos Ayuterra Resort ditetapkan sebagai tersangka usai lift penginapan jatuh dan menewaskan 5 karyawan. Ia belum ditahan dengan alasan berobat sakit jiwa.
Mujiana, salah seorang tersangka kasus lift putus di Ayuterra Resort, Ubud, Bali sudah ditahan kepolisian. Ia merupakan kontraktor penyedia lift maut di resort tersebut.
Namun, tersangka lainnya, Vincent Juwono, pemilik Ayuterra Resort ternyata masih bebas dan belum ditahan. Dia diketahui tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan, sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan dengan Mujiana pada 14 Desember 2023. Namun, Vincent mengaku mengalami masalah kejiwaan.
"Pihak keluarga tersangka Vincent, membawa surat keterangan rawat jalan dari RSJ Bangli, bahwa tersangka menjalani rawat jalan karena mengalami masalah kejiwaan," terang Gananta.
Satreskrim Polres Gianyar masih menunggu visum et repertum untuk mengetahui kondisi kesehatan Vincent yang sebenarnya.
"Dengan kondisi itu, saat ini tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Gianyar," imbuh Gananta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya membenarkan tersangka Mujiana sudah dilimpahkan.
"Tersangka Mujiana sudah dilimpahkan. Sudah ditahan per 14 Desember 2023 lalu dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Gianyar," terang Adi.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar agar segera mendapatkan jadwal sidang.
Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023) lalu. Lima karyawan tewas setelah lift yang mereka tumpangi meluncur bebas ke jurang karena tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.(red.w)
Namun, tersangka lainnya, Vincent Juwono, pemilik Ayuterra Resort ternyata masih bebas dan belum ditahan. Dia diketahui tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan, sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan dengan Mujiana pada 14 Desember 2023. Namun, Vincent mengaku mengalami masalah kejiwaan.
"Pihak keluarga tersangka Vincent, membawa surat keterangan rawat jalan dari RSJ Bangli, bahwa tersangka menjalani rawat jalan karena mengalami masalah kejiwaan," terang Gananta.
Satreskrim Polres Gianyar masih menunggu visum et repertum untuk mengetahui kondisi kesehatan Vincent yang sebenarnya.
"Dengan kondisi itu, saat ini tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Gianyar," imbuh Gananta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya membenarkan tersangka Mujiana sudah dilimpahkan.
"Tersangka Mujiana sudah dilimpahkan. Sudah ditahan per 14 Desember 2023 lalu dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Gianyar," terang Adi.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar agar segera mendapatkan jadwal sidang.
Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023) lalu. Lima karyawan tewas setelah lift yang mereka tumpangi meluncur bebas ke jurang karena tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram