Kudus, rakyatindonesia.com - Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan seratusan calon anggota KPPS terpilih pada saat mendaftar tidak tamat SMA. Bawaslu juga menemukan adanya tujuh calon KPPS yang memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara yang dinyatakan lolos usai diumumkan oleh KPU Kudus.
"Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan calon Anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, Jumat (19/1/2024).
Padahal kata Heru dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Bawaslu juga telah memanggil seratusan calon anggota KPPS untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mencari kebenaran adanya temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Tingkat desa/kelurahan atau PKD pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh PPS. Temuan dimaksud adalah adanya PPS yang meloloskan Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.
"Kami perintahkan kepada jajaran PKD melalui Panwaslu Kecamatan untuk mencermati hasil pengumuman KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pencermatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih Tidak Memenuhi Syarat menjadi anggota KPPS," terang Heru.
Heru mengatakan hasil dari klarifikasi dilakukan kajian hukum yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu. Adapun pelanggaran dilakukan di PPS tersebar di tujuh kecamatan di Kudus. Di antaranya Kecamatan Gebog satu, Jati satu, Mejobo tiga, Dawe 17, Undaan 55, Bae 37, Jekulo sembilan. Dari tujuh kecamatan ada 130 Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.
"Hasil kajian tersebut Panwaslu Kecamatan merekomendasikan kepada Bawaslu Kudus, untuk diteruskan kepada KPU Kudus agar ditindaklanjuti sesuai prosedur/mekanisme dalam pembentukan badan adhoc KPU yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022," pungkasnya. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram