Solo, rakyatindonesia.com - Diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditangkap polisi. Pria berinisial RT (57) itu mengaku hanya bercanda saat dihadirkan dalam konferensi pers.
"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang seperti itu mungkin karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Jadi saat saat itu mungkin saya khilaf jadi saya lakukan," kata RT dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Atas perbuatannya, RT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RT mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Dua kali saya lakukan, yang pertama karena dia anaknya juga tidak ada penolakan, dia diam aja, akhirnya saya ulangi lagi sampai terjadi yang kedua kali yang akhirnya dilaporkan," ujar dia.
"Kami akan melakukan pendampingan sesuai kebutuhan anak," kata Kepala UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta, Tri Palupi.
"Nah ini kemarin juga ibunya mengharapkan untuk pendampingan psikologis kemudian pendampingan proses hukum yang akan kami lakukan berikutnya," sambung Tri.
polisi menangkap RT karena diduga mencabuli tetangganya, seorang bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Senin (8/1).
Kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram