Solo, rakyatindonesia.com - Pemilih yang berhalangan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar pada 14 Februari 2024 mendatang, dipersilakan untuk pindah TPS. Lalu, apakah masih bisa pindah TPS saat ini?
KPU sendiri menetapkan dua batas waktu berbeda untuk mengurus pindah TPS. Batas akhir yang pertama adalah 15 Januari 2024 yang berlaku untuk seluruh pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, maupun bekerja di luar domisilinya.
Sementara pemilih di luar kondisi yang sudah disebutkan di atas, masih bisa mengurus pemindahan TPS hingga 7 Februari 2024. Mari simak penjelasan lengkap mengenai pindah TPS Pemilu 2024!
Batas Akhir Pindah TPS Sampai 7 Februari 2024
Mengutip laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa ada beberapa kategori pemilih yang dapat pindah TPS pada h-7 pemungutan suara (7 Februari 2024), antara lain:
1.Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
2.Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
3.Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4.Tertimpa bencana alam
Dokumen Syarat Mengurus Pindah TPS
Jika anda termasuk dalam 4 kategori di atas dan berencana pindah TPS, pastikan menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan berikut ini.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk ditunjukkan kepada petugas.
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, berikut detailnya.
a. Menjalankan tugas di tempat lain: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
b.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
c.Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
3. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT serta TPS asal.
Cara Pindah Memilih pada Pemilu 2024
Untuk mengajukan pindah TPS, berikut adalah prosedur yang wajib kita ikuti.
1.Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat.
2.Membawa berkas persyaratan.
3.KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
4.Pemilih menerima bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Hak Suara Pemilih yang Pindah TPS
Bagi pemilih yang pindah TPS, hak suaranya akan berbeda dengan pemilih yang memilih di TPS sesuai DPT. Dikutip dari laman resmi KPU, berikut adalah detail hak suara bagi pemilih yang berpindah TPS.
1.Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2.Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4.Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5.Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pindah TPS pada Pemilu 2024 yang masih dilayani hingga 7 Februari mendatang. Semoga bermanfaat!
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram