Garut, rakyatindonesia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut mulai memeriksa anggota Banpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Cawapres Gibran. Belasan anggota Banpol PP Garut ini dipanggil satu-satu dan dimintai keterangan.
Proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para anggota Satpol PP Garut ini dilaksanakan oleh Bawaslu di kantor mereka, yang berada di Jalan Raya Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, pada Rabu (10/1/2024).
ada lima orang personel Satpol PP Garut, yang terlibat dalam video, yang hari ini menjalani proses klarifikasi bersama Bawaslu.
Saat disambangi awak media, sekitar jam 10.30 WIB, Bawaslu sedang memeriksa salah satu anggota Satpol PP wanita yang terlibat dalam video tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di bangunan utama Bawaslu.
"Hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap 5 orang. Karena proses klarifikasi ini kami bagi ke dalam tiga tahap," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid.
Ahmad menjelaskan, proses klarifikasi terhadap para anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video deklarasi Gibran ini akan berlangsung hingga Jumat (12/1) mendatang.
"Yang kami tanyakan, seputar proses pembuatan video tersebut. Sekarang sudah mulai berlangsung. Hingga saat ini baru dua orang yang kami periksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi belasan anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka menuai polemik. Aksi mereka jadi perbincangan setelah video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, 13 orang personel Satpol PP Garut itu menyatakan dukungan untuk Gibran. Aksi itu ditandai dengan membentangkan foto Gibran di akhir video.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang pria dalam video tersebut.
Video ini seketika tersebar dan menjadi perbincangan sejak awal Januari 2024 lalu. Banyak pihak yang berkomentar termasuk Istana. Setelah kasusnya ramai dibincangkan, Satpol PP Garut kemudian bereaksi dengan memberikan sanksi terhadap belasan pelaku.
Mereka dihukum dengan skorsing dalam waktu yang bervariatif, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji selama skorsing tersebut berlaku.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram