Thursday, January 4, 2024

Anak AKBP Achiruddin Segera Bebas, Menunggu SK Pembebasan Bersyarat

Anak AKBP Achiruddin Segera Bebas, Menunggu SK Pembebasan Bersyarat

 



Medan, rakyatindonesia.com - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Pembebasan Aditya tinggal menunggu surat keputusan (SK) pembebasan syarat dari Kementerian Hukum dan HAM.


Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, awalnya menjelaskan Aditya tengah menjalani masa hukuman selama satu tahun. Berdasarkan itu, dijadwalkan Aditya bebas April mendatang.

"Aditya Abdul Ghani Hasibuan, hukuman 1 tahun dan membayar restitusi sejumlah Rp 52.382.200 subsider 2 Bulan. Ekspirasi tanggal 25 April 2024, ekspirasi restitusi tanggal 24 bulan Juni," katanya melalui keterangan tertulis Kamis (4/1/2024).

Namun saat ini, kata Nimrot, Aditiya Hasibuan sedang dalam proses pengajuan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana. Kini Aditiya Hasibuan sedang menunggu SK pembebasan bersyarat.

"Iya (pengajuan bebas bersyarat) nunggu SK-nya aja dari Jakarta, tinggal nunggu SK berarti segera (bebas)," tulisnya.


Sayangnya Nimrot tidak menjelaskan secara rinci saat ditanya lebih lanjut terkait kapan waktu pastinya Aditiya akan bebas setelah SK pembebasan tersebut keluar. Nimrot hanya menjelaskan saat ini proses pembebasan bersyarat Aditiya Hasibuan sedang berjalan.


Untuk diketahui, Aditiya Hasibuan menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Pada persidangan, Aditiya diyakini bersalah dan dituntut 1 tahun enam bulan oleh Jaksa. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan serupa dengan tuntutan Jaksa.


Setelah itu, Aditiya Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, lalu hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 52.382.200. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved