Solo, rakyatindonesia.com - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Hal itu buntut dari aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
Surat Keputusan
surat keputusan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu DKI Jakarta dan nantinya akan disampaikan ke instansi yang berwenang.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan,Kamis (4/1/2024).
Selain itu, dalam surat pemberitahuan tersebut, selain Gibran juga ada tiga pihak terlapor lainnya. Ketiga pihak terlapor itu ialah caleg dari PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Gibran Siap Terima Sanksi
Gibran mengaku akan mengikuti segala keputusan yang dibuat Bawaslu Pusat.
"Ya, kita ikuti keputusannya saja," kata Gibran (Kamis,4/1/2024)
Selain itu, Gibran juga siap untuk menerima apapun sanksi yang diberikan nantinya.
"Iya, siap (sanksi apa saja)," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Gibran sempat membantah adanya kegiatan politik dalam aksinya tersebut. Ia mengaku hanya membagikan susu saat berolahraga di CFD tanpa menggunakan atribut.
TKN Laporkan Bawaslu
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Jakpus dilaporkan buntut pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.
"Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat," ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram