Bandung, mataperistiwa.com - Jawa Barat menyatakan perang melawan praktik perdagangan daging anjing. Praktik ilegal tersebut akhir-akhir ini menjadi perhatian publik setelah pengiriman ratusan ekor anjing yang akan dijagal, berhasil digagalkan di daerah Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Anjing-anjing yang dimasukkan ke dalam sebuah truk itu diketahui dikirim dari wilayah Subang, Jawa Barat menuju rumah jagal di Solo. Jawa Barat sendiri sudah sejak lama disebut sebagai pemasok utama daging anjing untuk dikonsumsi di Pulau Jawa.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap jika 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Adapun Jawa Barat, disebut sebagai 'pusat pasokan' yang memasok anjing ke pusat Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Coordinator Legal Advokasi Nasional DMFI Adrian Hane mengatakan, Jabar diketahui sudah sejak lama menjadi pemasok utama daging anjing. Dia menyebut, DMFI telah melakukan investigasi perdagangan anjing di Jabar sejak 2013 dan angkanya semakin masif dalam beberapa tahun ke belakang.
"Sebenarnya sejak dulu sudah ada cuma belum semasif sekarang. Dan sejak beberapa tahun cukup masif setelah demand cukup tinggi dari DKI dan Jawa Tengah," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
"Dan dari Tahun 2013 kita sudah telusuri dan investigasi ini dan melakukan berbagai upaya setelah menemukan fakta bahwa sangat masif," imbuh Adrian.
Sebagai pemasok utama daging anjing, Adrian mengungkapkan ada beberapa daerah di Jabar yang menjadi pusat dari pengumpulan anjing-anjing sebelum dikirim ke rumah jagal.
"Dengan daerahnya adalah di Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang dan beberapa wilayah lainnya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) telah membuat strategi untuk memerangi perdagangan daging anjing yang dipastikan ilegal itu.
"Kita sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing, karena daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan," kata Kepala DKPP Mohamad Arifin Soedjayana, Jumat (12/1/2024).
Adapun DKPP sendiri telah membuat aturan yang melarang peredaran daging anjing di Jawa Barat. Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Himbauan Nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet Tahun 2023.
Sementara dari 27 kabupaten/kota di Jabar, diketahui baru 15 daerah yang mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Berikut rinciannya:
1. Kota Tasikmalaya
Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
2. Kota Cirebon
Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
3. Kota Banjar
Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.
4. Kota Bandung
Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.
5. Kabupaten Tasikmalaya
Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.
6. Kabupaten Sumedang
Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.
7. Kabupaten Subang
Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.
8. Kabupaten Purwakarta
Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta
9. Kabupaten Pangandaran
Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023
10. Kabupaten Majalengka
Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka
11. Kabupaten Kuningan
Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Karawang
Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing
13. Kabupaten Indramayu
Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing
14. Kabupaten Cianjur
Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur
15. Kabupaten Bandung
Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram